Perkawinan Bidan Desa Sinunukan Sri Rahayu dan FKH Dibatalkan Secara Hukum
MADINA (Harianterkini.id) – Keadilan bagi bidan desa Sinunukan, Sri Rahayu, untuk memperoleh keadilan mulai semakin terang. Pasalnya Pengadilan Agama Panyabungan telah resmi memberikan putusan pekawinan dengan pria berinisial FKH resmi dibatalkan. Dengan demikian perkara pidana dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan terlapornya FKH semakin jelas untuk segera di naikkan tersangka yang ditangani Polres Mandailing Natal.
“Saya berharap kasus pidananya segera dinaikkan tersangkanya oleh Polres Mandailing Natal, karena secara agama juga sudah dibatalkan perkawinanya karena adanya pemalsuan dan telah terlihat dari pertimbangan hakim melalui putusan peradilan agama Panyabungan,”kata Sri Rahayu, menanggapi putusan tersebut, Jumat (16/8/2024).
Kuasa hukum Sri Rahayu dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, Dr (Hc) Joko Susanto, Sasetya Bayu Effendi dan Mahfudz Rosyadi, mengaku senang atas putusan tersebut. Pihaknya sendiri berharap termohon FKH bisa hadir selama proses persidangan, namun tak kunjung hadir. Padahal sudah dipanggil patut oleh Pengadilan Agama Panyabungan. Dengan begitu diputus verstek. Pihaknya juga berharap aduan di Polres Mandailing Natal tidak jalan ditempat, karena secara nyata pidananya dapat dilihat.
“Baik pemalsuan dokumen maupun penipuan secara jelas dapat dilihat dalam aduan kami di Polres Mandailing Natal. Dengan putusan Pengadilan Agama ini, tentu menjadi bukti tambahan agar perkaranya bisa segera dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka dan pelakunya segera ditahan,”imbuh Dr (Hc) Joko Susanto, advokat asal Desa Sinunukan III, yang berkarir di Kota Semarang.
Pihaknya percaya kinerja penyidik Polres Mandailing Natal dibawah Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh, akan bekerja secara cepat dan tepat. Dengan begitu tidak berlarut-larut. Pihaknya juga menyayangkan kalau sampai jalan ditempat tanpa ada perkembangan. Menurutnya, dalam kasus itu secara kasat mata saja sangat mudah dilihat tindak pidananya, maka sangat tidak tepat kalau tak segera dinaikkan ke penyidikan dan di tetapkan tersangka.
“Kami masih percaya kinerja pak Kapolres (Arie, red) sesuai aturan hukum yang ada, maka kami memberikan dukungan agar segera tetapkan tersangka. Kami juga segera membuat tembusan ke pihak-pihak terkait agar kasusnya segera dinaikkan ke penyidikan,”tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, memastikan aduan kasus penipuan dan pemalsuan surat yang aduan sudah masuk ke pihaknya tetap diproses sesuai aturan hukum yang ada.
“Semua sudah kami proses sesuai prosedur,”kata AKBP Arie Sofandi Paloh.
Perlu diketahui, amar putusan Pengadilan Agama Panyabungan terdaftar dalam nomor register : 224/ Pdt.G/2024 /PA.Pyb, dengan hakim dipimpin, Raja Asrul Azis, SH.I, dengan Panitera Pengganti, Fadhil Yazid. Dengan amar lengkapnya, mengadili, menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dengan verstek.
Selanjutnya, hakim juga membatalkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilangsungkan pada tanggal 25 November tahun 2024, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 1213221112023010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan tanggal 27 November tahun 2024.
Kemudian hakim menyatakan Akta Nikah Nomor 1213221112023010, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan tanggal 27 November tahun 2024 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 158ribu.