Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ini Hal yang Meringankan

JAKARTA (Harianterkini.id) – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Siap Bongkar Kasus Besar di Perusahaan BUMN

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Baca Juga:  Hotel Ciputra Semarang Peduli Pendidikan Anak Bangsa

Sebelumnya, Eliezer dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, ada empat terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang telah divonis. Diantaranya, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Bagikan: