Ribuan Serikat Pekerja Pertamina Tolak Rencana IPO, Ini Alasannya
JAKARTA (Harianterkini.id) – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai induk organisasi yang beranggotakan 25 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina meminta Pemerintah untuk tidak melanjutkan rencana aksi korporasi melalui initial public offering (IPO) PT. Pertamima Geothermal Energy (PGE), Kamis (16/2).
Ketua Umum SP Persada IV Solikin mengatakan, pihaknya mengecam kebijakan tersebut sebagai langkah privatisasi Pertamina dan afiliasinya, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjadi tulang punggung energi di Indonesia. Menurutnya rencana IPO PGE di lantai bursa tidak memiliki urgensi yang cukup kuat.
“Dengan prestasi yang selama ini dicapai PGE serta potensi bisnis energi hijau ke depan, tidak lah sulit bagi PGE untuk memperoleh soft loan atau modal kerja dalam bentuk hutang atau obligasi tanpa perlu membagi kue kepemilikan PGE kepada publik apalagi pihak asing,” ujar Solikin.
Solikin juga menjelaskan, adanya IPO PGE sangat berpotensi merugikan Negara dan khususnya masyarakat.
”Jika kepemilikan dilepas kepada publik maka kuasa negara atas objek vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat sudah tidak lagi 100 persen dan sangat mudah disisipi kepentingan pribadi atau bahkan kepentingan asing,” tegas Solikin.
Dirinya berharap, Aksi Bela Pertamina yang dijalankan SP Persada IV bersama FSPPB dan seluruh serikat pekerja Pertamina di Indonesia dapat menarik kebijakan pemerintah dan korporasi terkait IPO PGE.
“Kami berharap pemerintah membatalkan kebijakan tersebut, apakah aksi melantai di bursa ini murni untuk kebaikan masyarakat atau merupakan aksi untuk kepentingan segelintir kelompok,” pungkas Solikin.
Sebelumnya, FSPPB juga telah menyampaikan deklarasi secara tertulis pada Senin (6/2) dengan nada yang sama, darurat privatisasi/swastanisasi Pertamina dan afiliasinya.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar menyampaikan bahwa berdasarkan pencermatan konstelasi yang terjadi di Perusahaan pasca restrukturisasi Pertamina, Federasi menggugat aksi korporasi tersebut karena Pertamina dinilai telah keluar dari khitohnya dalam menjalankan penugasan negara untuk memberikan sebesar-besar manfaat bagi rakyat Indonesia sebagaiamana amanat UUD 1945 Pasal 33.
”Indonesia merupakan negara pemilik cadangan geothermal (panas bumi) terbesar di dunia dengan prosentase 40% dari cadangan dunia atau setara dengan 25,4 Giga Watt (GW). Energi panas bumi tersebut merupakan energi hijau yang menjadi energi masa depan Indonesia karena dinilai bersih dari polusi serta ramah lingkungan dibandingkan energi fosil,” tutur Arie.