Lagi, Kejati Jateng Tahan Empat Tersangka Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Bank BJB Rugikan Negara Rp 25 M

SEMARANG (Harianterkini.id) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akhirnya menahan empat tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk ( BJB) Kantor Cabang Semarang kepada PT. Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.

Ke-empat tersangka masing – masing, FZ Account Officer (AO) pada Bank BJB Cabang Semarang, BEA selaku Manager Bisnis pada Bank BJB Cabang Semarang , ARP Pimpinan Cabang (Pinca) Bank BJB Cabang Semarang dan BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa (PT SPP).

“Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Jateng Bambang Tedjo M, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3).

Baca Juga:  Bulog Gelar GPM di Langon Jepara, Beras Dijual Rp53 Ribu per Kemasan 5 Kilogram

Menurutnya, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai Rp. 25 Miliar, berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah no. Pe.03.03/R/LHP-909/PW11/5.2/2022 tanggal 20 Desember 2022.

“Selanjutnya terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Maret hingga 21 Maret mendatang,” katanya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, masing-masing FZ selaku Account Officer, BEA Manager Bisnis dan AR Pinca, bertempat di Kantor PT BJB Kantor Cabang Semarang, Jalan Ahmad Yani no. 174 Kota Semarang, secara melawan hukum, telah menyetujui Kredit Modal Kerja Revolving Kredit (KMK / RC) sebesar Rp 17.800.000.000, dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan, sejak 22 Desember 2017 s/d 22 Desember 2018, dengan menggunakan 14 (empat belas) Purchase Order yang tidak benar atau fiktif, atas pekerjaan pengadaan sparepart di PT Tanjung Jati B Power Service, Jepara.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin Imbau Orang Tua Tak Ajak Anak dalam Kampanye Pemilu

Kemudian, saat pengajuan kredit tersebut, para tersangka tanpa melakukan konfrimasi On the spot kepada pihak yang berwenang pada PT Tanjung Jati B, pada Oktober 2017 sampai dengan bulan April 2018.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jawa Tengah & Presiden Jokowi Kunjungi RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten

Sedangkan tersangka BW, Komisaris PT Seruni Prima Perkasa ( PT SPP) setelah memperoleh fasilitas kredit dari PT. BJB Cabang Semarang, dalam pencairannya PT. SPP, bersama – sama dengan tersangka DPW selaku Direktur PT SPP (berkas perkara terpisah dan telah dilimpahkan ke pengadilan) dan tersangka AH (berkas perkara terpisah dan telah dilimpahkan ke pengadilan)selaku Komisaris Utama Bersama-sama dengan tersangka MI (berkas perkara terpisah dan telah dilimpahkan ke pengadilan) selaku Procurement Leader pada PT Tanjung Jati B Power Service telah melampirkan copy PO palsu serta daftar supplier yang tidak benar dan saat ini kredit tersebut macet.

Bagikan: