Wujudkan Pemdes Bebas Korupsi, Kejaksaan Kawal Pengelolaan Dana Desa

WhatsApp Image 2023-03-13 at 10.31.11 (1)
Bagikan:

JAMBI (Harianterkini.id) – Sebagai upaya mewujudkan pemerintah desa bebas korupsi, Kejaksaan akan melakukan pengawalan dalam hal pengelolaan dana desa.

“Telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengenai pengelolaan dana desa,” ujar Ketut Sumadena dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Dukung Anaknya Aniaya Mahasiswa, Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Terancam Dicopot

Hal itu disampaikan pada kegiatan penerangan hukum oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, di Swiss-Belhotel Jambi, Rabu (8/3) lalu.

Dalam materi kegiatan ini, disampaikan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa khususnya terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga:  Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE Guna Hindari Pungli

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.

Baca Juga:  TNI AU Berhasil Mengevakuasi Ratusan WNI dari Sudan

Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di provinsi Jambi.