STNK ‘Bodong’ Mati 7 Tahun Bakal Diblokir

PADANG (Harianterkini.id) – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar memberlakukan penghapusan nomor register kendaraan yang menunggak pajak selama tujuh tahun di provinsi tersebut.

“Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ujar Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. Hilman Wijaya, S.I.K., M.H., dikutip dari Antaranews.com, Minggu (19/3/23).
Kombes Pol. Hilman Wijaya menegaskan, pada pekan depan pihaknya akan mengumumkan data kendaraan yang akan dihapuskan karena telah melanggar Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Pupuk Indonesia Niaga Raih Penghargaan TJSL & CSR Award 2024

Ia mengatakan, sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

“Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kita lakukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dirlantas mencontohkan ada 100 kendaraan yang diumumkan kepada masyarakat luas namun dalam waktu sepekan mereka datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraan mereka sehingga tidak ada data kendaraan yang dihapus, namun jika 50 kendaraan saja yang didaftarkan ulang maka kita akan hapuskan data 50 kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga:  Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol Japek

Menurutnya, dalam penghapusan data kendaraan tentu ada mekanisme yang dilakukan mulai dari verifikasi data kendaraan, pengumuman kendaraan yang terdata dapat dihapuskan, menyurati pemilik kendaraan yang terdata untuk dihapus, dan lainnya.

Mantan Kabag Dalops Polda Sumut tersebut menyebutkan, saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.

Baca Juga:  Pemimpin Perusahaan Listrik Asia Tenggara Bahas Pengembangan ASEAN Power Grid, PLN Tekankan Pentingnya Kolaborasi Demi Kesejahteraan Bersama

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database Kepolisian dan pemerintah daerah.

Dirlantas juga menambahkan sosialisasi di acara Car Free Day ini juga bertujuan membuat masyarakat luas paham dengan aturan tersebut dan membuat mereka yang masih menunggak pajak dapat memenuhi kewajiban mereka.

Bagikan: