Truk Barang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran, Kecuali Truk Logistik

JAKARTA (Harianterkini.id) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya saat musim mudik lebaran truk yang mengangkut logistik bahan makanan dengan syarat tidak menggunakan tiga sumbu roda yang diperbolehkan melintas.

Hal itu dilakukan dalam rangka antisipasi adanya lonjakan jumlah pengendara saat lebaran 2023.

“Tadi didiskusikan (truk) makanan minuman. Tetapi kita kasih catatan mereka boleh berjalan tapi tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu, atau bahasa sehari-hari disebut truk angkel,” papar Menhub saat konfrensi pers yang dipantau secara virtual, Jumat (24/3).

Baca Juga:  Arus Balik, Pemerintah Berikan Diskon 20 Persen: Ruas Tol Semarang-Jakarta

“Kita akan assasment kalo dia overload maka tidak boleh berjalan, mengapa demikian? Truk kalau overload kecepatannya kurang dari 60 km/jam, tentu perjalanan melambat,” sambungnya.

Dia menambahkan jenis angkutan yang diperbolehkan yakni truk pengangkut BBM, bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, uang, bahan pokok, termasuk sayuran, serta angkutan sepeda motor. Hanya saja, semua angkutan tidak diperbolehkan menggunakan truk tiga sumbu.

Baca Juga:  Tiket KA Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Rencanakan Perjalanan Mudik Anda dengan Baik

Terkait mulai kapan peraturan itu berlaku, Menhub belum menjelaskan lebih lanjut.

Namun sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa pembatasan angkutan truk saat musim Lebaran, akan dilakukan per tanggal 18 April hingga 21 April 2023.

Baca Juga:  Peningkatan Jumlah Penumpang Sudah Terlihat di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru

“Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik,” kata Hendro.

Bagikan: