Dilarang Jual Baju Bekas Impor, Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Pedagang

smsh1532429307-5d19ff63097f36328862ac72
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki tengah membahas soal pemberantasan praktik penjualan baju bekas impor ilegal yang sedang marak.

Zulhas mengatakan, saat ini fokus pemerintah dalam memberantas praktik impor ilegal barang-barang bekas seperti pakaian monza.

Baca Juga:  Dukung Transisi Energi, PLN Sukses Lakukan Energize Main Transfomer PLTA Jatigede

“Yang penting kita musnahkan dulu (baju impor bekas), kalau ini ya dimusnahkan barangnya. Nanti tugas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, yang ditangkap, dan seterusnya. Tapi jangka pendek ini yang kita lakukan ini adalah penyelundupan, ini barang disita habis-habisan dan akan diproses,” jelas Zulhas.

Baca Juga:  Solve Education! Foundation Berdayakan Lebih dari 450,000 Orang Indonesia melalui Teknologi Pendidikan Paling Inovatif

Sementara itu, Tenten menyebut Kemenkop UKM telah menyediakan hotline untuk para pedagang baju impor bekas yang terdampak larangan pemerintah. Nomor hotline yang disiapkan adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Baca Juga:  Bansos Pemprov Riau Untuk Panti Asuhan Rp28 M Mulai Disalurkan

Saat ini ada 21 satu laporan dari pedagang baju impor bekas, dengan rincian 17 laporan terverifikasi dan 4 pelapor tanpa identitas dan tidak terverifikasi. Beberapa laporan diantaranya berasal dari Jawa Barat sebanyak 6 laporan, 6 dari DKI Jakarta, 1 dari Riau, 1 DIY, 1 Sulawesi Selatan, dan 1 dari Banten.