Kejati Jateng Tahan Mantan Pimpinan Bank Raya Indonesia

o m d
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini .id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan pimpinan Bank Raya Indonesia Cabang Semarang yang sebelumnya bernama Bank BRI Agroniaga, Senin (27/3).

Tersangka yang berinisial MOD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di tahun 2016 untuk PT Citra Guna Perkasa, hal ini merugikan negara sebanyak Rp 4,4 miliar.

Baca Juga:  Gelar FGD Optimalisasi Penegakan Hukum, Kajati Jateng Made: "Menumbuhkan Kesadaran Bersama Bahwa Penegakan Hukum yang Optimal Berdampak pada Perekonomian Negara "

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan tersangka MOD datang menyerahkan diri setelah penyidik melakukan pencarian dikarenakan tersangka tidak memenuhi pemanggilan penyidik secara patut.

“Tersangka MOD dalam perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sempat mangkir dan pada akhirnya menyerahkan diri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kembali, JNE Raih Penghargaan PR Person Awards 2023

Selanjutnya, adapun selain tersangka MOD Kejati Jateng juga menetapkan dua pegawai Bank Raya Indonesia sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni MRN selaku Manajer Pemasaran dan AS selaku “Account Officer”.

Selain itu, Kejati Jateng sudah melakukan penahan terhadap Komisaris PT Citra Guna Perkasa, DIS dan Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH.

Baca Juga:  Pertama Di Indonesia, PLN Produksi Green Hydrogen 100 Persen Dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun

“Bahwa selanjutnya penyidik melakukan penahanan Rutan di LP Wanita Kelas II A Semarang di Semarang,” tandas Arfan.