Kompak Korupsi, Bupati Kapuas dan Istri Diduga Pangkas Uang ASN

BEN-BRAHIM
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (28/3).

Pasutri ini diduga memangkas sejumlah uang pembayaran Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Lantik 297 Pejabat Pemprov Jateng, Ganjar: Jangan Tergoda Lakukan Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan dua tersangka tersangka itu merupakan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben terjerak kasus dugaan korupsi.

“Keduanya mengkorupsi uang ASN seolah-olah harus membayarkan utang ke mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Dampingi Tim Satgas Pangan Polri, Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Ketersediaan dan Distribusi Beras di Kota Semarang

Tak hanya memangkas uang ASN,

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.

 

Baca Juga:  Kemenlu Sebut Lokasi 20 WNI di Myanmar Sulit Dijangkau