Kemenlu Sebut Lokasi 20 WNI di Myanmar Sulit Dijangkau

WNI-Myanmar
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan berbagai upaya untuk meminta perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di lokasi konflik di Myanmar.

Salah satu upaya yang dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan bekerja sama dengan sejumlah lembaga internasional.

“Tantangan di lapangan memang tinggi. Mayoritas WNI berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak,” jelas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:  Dukung Pencapaian SDGs, KAI Daop 1 Jakarta Catat Penggunaan Face Recognition Sebanyak 1,9 Juta Lebih

Kendati begitu, lanjut Judha, tantangan tersebut tidak menyurutkan berbagai upaya perlindungan terhadap para WNI. KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan mereka.

Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Hampir di Berbagai Daerah, Wali Kota Semarang Serukan Do'a Bersama Untuk Kedamaian Kota Semarang

“Dan memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam. Pendekatan formal dan informal terus dilakukan,” tegas Judha.

Tak sampai disitu, Judha mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku dari sisi penegakan hukum. Selain itu, Kemenlu juga melakukan pencegahan melalui sosialisasi.

Baca Juga:  PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

“Dari sisi pencegahan, melakukan kegiatan public awareness campaign mengenai modus-modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus online scam,” tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 WNI terjebak di lokasi konflik Myanmar setelah jadi korban perdagangan orang. Mereka meminta segera dievakuasi sebab menjadi korban kekerasan dan penyiksaan di Myanmar.