Kawal THR, Disnaker Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR

69667-news-disnaker-pekanbaru-b
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru sudah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 3 April 2023. Disnaker meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Idulfitri.

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (5/4).

Baca Juga:  Senang Saat Dikunjungi Wali Kota Semarang, Rumah Mbah Kamijah Akan Segera Direhab

THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR.

“Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” ucap Syamsuwir.

Baca Juga:  Wacana Riau Tuan Rumah Porwil XI Sumatra, Kepala Dispora: Venue Semua Sudah Fungsional

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

“Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” jelas Syamsuwir.

Baca Juga:  Terdengar Ledakan, Rumah di Jalan Suka Karya Pekanbaru Ludes di Lahap Api