Ferdy Sambo Bakal Sidang Putusan Banding Secara Terbuka Besok

LMWCPkjtXq
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo secara terbuka pada Rabu besok (12/4).

Tak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga akan dibacakan dalam persidangan di hari yang sama.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4).

Baca Juga:  Apresiasi Kader PPKBD, Atikoh : Jadi Ujung Tombak Penuntasan Stunting di Jateng

Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Sambo dan kawan-kawan akan disiarkan secara langsung. Mereka menyediakan TV Pool agar sidang bisa diakses publik.

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Baca Juga:  Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini, Mahasiswa KKN Undip Serukan Anti Bullying kepada Anak-Anak

Dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Sambo mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi, dengan tidak menerima vonis hukuman mati yang diberikan hakim.

Begitu juga terdakwa lain, istri Sambo Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun pun mengajukan banding. Begitu pula Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025, Siap Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Nyaman

Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding. Hukuman yang diterima dari tuntutan jaksa penuntut umum jauh lebih ringan ialah dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Hal itu diberikan atas pertimbangan majelis karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.