Satlantas Pekanbaru Fasilitasi Pembuatan SIM Bagi Penyandang Difabel
PEKANBARU (Harianterkini.id) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru memfasilitasi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor.
Sedangkan, bagi penyandang difabel, yang ingin mengemudi mobil dapat mengurus SIM DI.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi di jalan umum,” ucap Birgitta, Senin (8/5).
Aturan pengurusan SIM D ini, ucap Birgitta, berlaku juga kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel).
Birgitta mengatakan bagi masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) yang ingin membuat SIM D akan diberikan kemudahan dalam kepengurusannya.
“Kemudahan yang diberikan termasuk mulai dari melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi dan mengikuti semua mekanisme mulai dari uji teori dan uji praktek di Satpas SIM Polresta Pekanbaru,” terang Birgitta.
Birgitta menjelaskan, setiap pemohon SIM D wajib mengikuti prosedur seperti tes kesehatan dan uji psikologi serta membayar PNBP Rp50.000.
Pada program ini, Birgitta mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat khususnya yang berkebutuhan khusus (Difabel) ini.
“Kami juga mempersiapkan sejumlah personel yang secara khusus membantu mengarahkan dalam setiap tahapan pembuatan SIM khusus ini,” kata Birgitta.
Fasilitas pelayanan bagi kaum Difabel untuk pengurusan SIM D ini mulai dilakukan pada Sabtu (6/5) kemarin.
Nadita Chandra (41), salah satu penyandang disabilitas, merasa sangat senang atas pelayanan petugas Satpas SIM Polresta Pekanbaru saat pembuatan SIM D ini.
“Alhamdulillah pelayanannya sangat-sangat bagus, petugasnya juga ramah. Terima kasih Pak Kapolresta dan Bu Kasat Lantas,” ungkapnya.