Polisi Amankan Dua Pria Paruh Baya Bakar Lahan di Rokan Hilir Riau

polisi-amankan-dua-pria-paruh-baya
Bagikan:

PEKANBARU (Harianterkini.id) – Dua pria paruh baya inisial N (51) dan JSM (60) berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) karena membuka lahan dengan cara dibakar, Selasa (30/5) kemarin. Tangkap tangan ini dilakukan saat keduanya sedang berada di lokasi kejadian.

Tersangka JSM diamankan setelah membakar lahan di belakang kantor Camat Tanjung Medan, lalu N diamankan di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Baca Juga:  Jokowi : Progres Perbaikan Jalan di Rumbia Lampung Sudah 70 Persen

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menuturkan, JSM diamankan saat memadamkan api di lokasi dan kebetulan personel sedang melakukan patroli.

“Keduanya ditangkap tangan oleh personel yang sedang melakukan patroli,” ungkap Andrian, Rabu (31/5).

Sementara itu, untuk tersangka N, dia diamankan saat sedang berada disebuah pondok di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi.

“Saat didatangi personel N sedang bersama rekannya didalam pondok,” terang Andrian.

Baca Juga:  Pelat Nomor Kendaraan Khusus Boleh Melanggar? Polisi Siap Tindak Tak Pandang Bulu

Saat diinterogasi pelaku N sempat berdalih bahwa kebakaran terjadi karena sebelumnya ia membakar tikar dari dalam pondoknya.

Setelah itu, api semakin membesar karena ditimpa dengan tumpukan kayu hingga lahan ikut terbakar.

Menurut hasil penyelidikan kedua pelaku membakar lahan secara perorangan. “Api sudah berhasil dipadamkan, dan hanya tinggal pendinginan,” beber Andrian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 41 Tahun 1999.

Baca Juga:  Gubri Syamsuar Ingatkan Masyarakat Pilih Hewan Kurban yang Sudah Dilengkapi SKKH

Peraturan tersebut tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.