Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

qqq
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu guna membantu memastikan penanganan terhadap pelanggaran Pemilu 2024 dilakukan secara adil dan konsisten.

“Hal itu (juknis penanganan pelanggaran pemilu) membantu memastikan bahwa semua pelanggaran ditangani secara konsisten dan adil,” ujar Anggota Bawaslu RI Puadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selain memastikan keadilan dan konsistensi dalam penanganan pelanggaran pemilu oleh segenap jajaran Bawaslu, Puadi juga menyampaikan bahwa keberadaan petunjuk teknis yang komprehensif dan terbuka itu dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dengan adanya prosedur yang transparan, dapat diperoleh keyakinan bahwa pelanggaran akan ditangani dengan serius dan adil sehingga memperkuat integritas dan legitimasi pemilihan,” terang Puadi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Percobaan Penyelundupan Belasan Pekerja Migran

Lebih lanjut, Puadi menyampaikan petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu itu dapat memberikan panduan kepada segenap jajaran Bawaslu mengenai prosedur penanganan yang harus mereka ikuti, termasuk terkait dengan pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan pemberian atau penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

“Juknis dapat memberikan panduan mengenai prosedur penanganan yang harus diikuti, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan pemberian ataupun penetapan putusan sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” ujar Puadi.

Baca Juga:  Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok Pulangkan 6 WNI Korban TPPO

Puadi berharap petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilu disusun dengan seksama oleh Bawaslu dan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta mengacu pada hukum yang berlaku.

Selain itu, tambah Puadi, petunjuk teknis tersebut ke depannya harus selalu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, serta tantangan baru dalam penyelenggaraan serta pelaksanaan pemilu.