Polri Berhasil Tangkap Mahasiswa Bawa 135 Kg Ganja dari Aceh

ccccccccccccccccccccc
Bagikan:

MEDAN (Harianterkini.id) – Kepolisian berhasil menangkap seorang seorang mahasiswa berinisial DA alias Dodi (23) karena menyelundupkan Ganja. Pelaku diduga terlibat peredaran 135 Kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. DA ditangkap di lingkungan Fakultas Ilmu Pertanian Universitas Methodist Medan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa selain DA, dua orang lainnya yang turut ditangkap yakni P alias Putra (25) warga Aceh Timur dan SH alias Sabar (16) Aceh Tengah.

Baca Juga:  Apresiasi Langkah Nyata, Wali Kota Semarang Dampingi Herviano Anggota Komisi V DPR RI Kunjungan Program Sanitasi Masyarakat di Kelurahan Purwosari

Pertama, penangkapan dilakukan pada 31 Mei di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat . Di lokasi tersebut, dua orang diamankan setelah sempat kejar-kejaran dengan personel Polisi.

“Penangkapan pelaku narkoba berdasarkan informasi masyarakat dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di Stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus fakultas Pertanian Universitas Methodis,” jelas Kabid Humas, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian Pemerintah, Korban Begal di Halmahera, Dijenguk Langsung Oleh Wali Kota Semarang

Berdasarkan penggeledahan dan penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 135 kilogram ganja asal Aceh. Barang tersebut disimpan di bagasi belakang mobil Daihatsu Terios dibungkus lakban cokelat dan rencananya akan diedarkan ke Kota Medan.

Baca Juga:  Wapres Ingatkan Agar Polarisasi Tajam tak Terjadi di Pemilu

“Berdasarkan informasi masyarakat Subdit II, menangkap 3 orang pelaku dan 135 kilogram ganja yang siap diedarkan di Medan,” jelasnya lebih lanjut.