Kemendikbud Kutuk Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Perguruan Tinggi

xxxx
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengutuk keras penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba, di perguruan tinggi yang menyasar para mahasiswa.

Hal tersebut menyusul keberhasilan polisi membongkar tempat penyimpanan atau brankas narkoba di area kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Kami mengutuk keras penjahat narkoba yang merusak lingkungan kampus,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan, Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Food Estate di Keerom

Nizam menyatakan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dapat membunuh insan masa depan bangsa, sehingga Kemendikbudristek berkomitmen penuh dalam memerangi hal itu.

Ia menuturkan selama ini kampus-kampus di Indonesia selalu berusaha keras untuk mewujudkan kampus yang sehat, termasuk terbebas dari penyalahgunaan NAPZA.

Baca Juga:  Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Oleh sebab itu, Nizam menegaskan apabila terdapat warga kampus yang terlibat dalam peredaran narkoba maka pimpinan perguruan tinggi untuk menindak dan memberi sanksi yang keras dan tegas.

Selain itu, pimpinan perguruan tinggi juga harus bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk memperkuat pencegahan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Indomobil Plaza Salatiga Kenalkan Mobil Listrik AION Y 410 Exclusive Lewat Pameran Otomotif di Luwes Swalayan Salatiga Selama 10 Hari Mulai 13 Hingga 22 Juni 2025

“Kampus harus aman dan nyaman untuk belajar dan pengembangan diri. Bagi adik-adik mahasiswa, ayo kita jaga bersama kampus kita dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan kalian semua,” tegas Nizam.