Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

IMG-20230522-WA0029
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa (8/8).

Baca Juga:  Tutup Rakernis 2023, Kejaksaan RI Fokus pada Optimalisasi Anggaran dan Kinerja

Adapun mereka merupakan HW Direktur Operasi PT Antam, Tbk Tahun 2017, AHS selaku Corporate Secretary PT Antam, Tbk Tahun 2017, PPOK selaku Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal pada Kementerian Keuangan Tahun 2020, dan AK selaku Refining PT Pegadaian Galeri 24 Jakarta.

Baca Juga:  Ajang Anugerah Humas Indonesia di Surabaya, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Pemimpin Perempuan Terpopuler

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumadena mengatakan keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

” Saksi diperiksa berdasakan keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya dalam keterangan pers.

Baca Juga:  Layak Diapresiasi Keberanian Jaksa Agung Ungkap Kasus Korupsi Menkominfo, Rugikan Negara Hingga Rp. 8 Triliun

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.