Putus Akses 174 Akun Penyebar Paham Radikalisme, Kominfo : Ciptakan Pemilu Damai

JAKARTA (Harianterkini.id) – Sebanyak 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama Juli sampai Agustus 2023 telah diputus aksesnya atau take down oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta.

Baca Juga:  JAM-Intelijen Reda Manthovani: Jaksa Kejaksaan Perlu Bangun Netrowk Lintas Instansi

Menteri Budi Arie menegaskan, pihaknya bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) dalam melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” kata Menteri Budi Arie.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital.

Baca Juga:  IM3 Platinum Hadir! Transformasi Pascabayar Menuju Pengalaman Digital Tanpa Batas

Paling banyak terdapat di platform Twitter yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.

Menurut Budi Arie Setiadi, pemutusan akses dilaksakanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” tandasnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Dorong Kemitraan Negara-negara Berkembang Terus Diperkuat

Menkominfo meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme.

“Jika menemukan dan mengenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” tutup Menteri Budi Arie.

Bagikan: