Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara Komoditas Emas

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Juga:  Pendidikan PPPJ Selesai, Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Kompetisi Sehat di Kejaksaan

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (6/9).

Ketut menyampaikan, saksi HBA dan AHA merupakan pegawai PT Antam TBK.

” HBA sebagai Kepala Divisi Treasury dan AHA sebagai General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Agustus 2017-Februari 2019,” Jelas Ketut.

Baca Juga:  Kajati Jateng Ponco Hartanto Pimpin Upacara Harlah Kejaksaan ke-79, Refleksi Perjalanan Panjang Penegakan Hukum

Selanjutnya, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bagikan: