Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Moderasi Beragama

images (43)
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama untuk memperkuat pemahaman dan esensi ajaran beragama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg), aturan tersebut berlaku mulai 25 September 2023.

Dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga:  Pria Tanpa Identitas Hanyut di Banjir Kanal Barat Semarang, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” demikian poin dalam Pasal 2 Perpres Nomor 58 Tahun 2023.

Baca Juga:  Ada Agenda Pembunuhan Karakter ST Burhanuddin Secara Masif

Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

Ketentuan itu juga bertujuan sebagai penguat harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Baca Juga:  Harmoni Gita Anak Bangsa Merayakan Keberagaman dan Kebangsaan di Kota Semarang Lewat Musik, Puisi, Serta Refleksi Lintas Agama/Kepercayaan

Perpres tersebut juga mencantumkan penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama; esensi moderasi beragama; ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama; arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama; dan program penguatan moderasi beragama.