Kapolri Keluarkan Aturan Proses Hukum Selama Pemilu 2024

yewr
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Penerbitan ST tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandhi Nugroho.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Buka Bazar KKMP Bangetayu Kulon, Dorong UMKM dan Pangan Murah

ST tersebut bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Menurut Kadiv Humas, penertiban aturan tersebut dalam rangka menjaga situasi Pemilu 2024 aman dan kondusif. Oleh karenanya, dilakukan penundaan penegakan hukum seperti tertuang dalam ST.

Baca Juga:  Mangkrak, Indonesia Police Watch Meminta Kapolri dan Kabareskrim Polri Tuntaskan Laporan Kasus Pemalsuan Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Jumat (13/10).

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Luncurkan Program IJOLKE 2026, Warga Bisa Raih iPhone Lewat Transaksi Harian

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu dan KPU mengingatkan Polri untuk bersikap bijak dalam menindak setiap aduan yang masuk. Tak dipungkiri, proses hukum kerap dijadikan sebagai alat saling serang oleh peserta pemilu.