Kapolri Keluarkan Aturan Proses Hukum Selama Pemilu 2024

yewr
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan surat telegram resmi (ST) mengenai aturan penegakan hukum selama proses Pemilu 2024. Penerbitan ST tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandhi Nugroho.

Baca Juga:  Sinar Mas Land Investasikan Dana Sebesar Rp500 Miliar untuk Memperluas DP Mall di Semarang

ST tersebut bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Menurut Kadiv Humas, penertiban aturan tersebut dalam rangka menjaga situasi Pemilu 2024 aman dan kondusif. Oleh karenanya, dilakukan penundaan penegakan hukum seperti tertuang dalam ST.

Baca Juga:  Menhub Tinjau Pelabuhan Merak Dan Ciwandan, Pastikam Kedua Pelabuhan Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik dan Balik

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini Untuk kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Jumat (13/10).

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Dengarkan Keluhan Warga di Rusunawa Karangroto dan Langsung Meresponnya

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu dan KPU mengingatkan Polri untuk bersikap bijak dalam menindak setiap aduan yang masuk. Tak dipungkiri, proses hukum kerap dijadikan sebagai alat saling serang oleh peserta pemilu.