Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Judi Online

JAKARTA (Harianterkini.id) – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka judi online. Mereka adalah perempuan berinisial NA (42) dan laki-laki berinisial CAS (40) yang dicokok di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Melakukan ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/10).

Baca Juga:  Kembali ke Tanah Kelahiran, Dr (Hc). Joko Susanto Bagi Pengalaman di SMA Negeri 1 Sinunukan

Menurut Direktur, awalnya mereka melakukan penyelidikan ke website PAPI55 dan sejumlah website lain yang diduga memuat konten judi online.

“Menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan Togel, Slot, Tembak Ikan dan Judi bola,” jelasnya.

Direktur mengatakan, tersangka NA sebagai customer relationship manager terhadap player-player dari Papi55. Sementara tersangka CAS sebagai pemilik website perjudian Papi55 yang mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website.

Baca Juga:  Pesan Kapolda Riau Untuk Pemudik Jelang Lebaran

“Selain itu tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait Depo dan Withdraw,” ujarnya.

Adapun pengungkapan kasus ini pengembangan dari apa yang dilakukan Dittipidsiber Siber Bareskrim Polri sebelumnya yang juga berlokasi di Bali. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Begini Cara Kemenkumham Riau Membatasi Pergerakan Teroris

About Author