Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Screenshot_2023-11-03-16-30-40-10_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara sejak siang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana tersebut didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 2019.

Baca Juga:  Satgasus Pencegahan Korupsi Temukan Mesin Bantuan Kepada Petani Banyak Kerusakan

“Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (2/11/23).

Baca Juga:  Polisi Bongkar Peredaran Sabu Dengan Kemasan Kopi dan Teh Impor

Dana pinjaman tersebut, ujarnya, dikirim ke rekening yayasan itu dan dialihkan ke rekening pribadi milik Panji. Kemudian, digunakannya untuk membayar cicilan pinjaman itu.

“Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ikut Berpartisipasi Meramaikan Pameran dan Kontes Tanaman Hias 2025 di Wonderia, Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia Cabang Kota Semarang Menampilkan 54 Jenis Bonsai