JAMPIDSUS Amankan Uang Sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Tersangka Sadikin Rusli

JAKARTA (Harianterkini.id) – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengamankan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Tersangka Sadikin Rusli. Penyerahan tersebut dilakukan melalui perantara seorang pengacara yang terkait Kamis, (16/11)
“Dugaan kuat mengarah pada uang tersebut sebagai bagian dari pembayaran yang diterima oleh kedua tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui Terdakwa Windi Purnama. Uang tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022” ujar Ketut
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa penyerahan uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Tim Penyidik menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain atau apakah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengaruh terhadap hasil audit.
Terkait dengan sisa kekurangan uang yang masih ada, Tim Penyidik sedang berusaha agar yang bersangkutan mau melakukan penyerahan.