Presiden Jokowi Akan Terbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

JAKARTA (Harianterkini.id) – Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, dikabarkan akan melaksanakan prosedur yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah Ketua KPK Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa langkah yang akan diambil oleh Presiden Jokowi adalah memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. ”

Proses ini akan segera dilaksanakan setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara,” ungkap Ari Dwipayana dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:  Hidupkan Semangat Kemerdekaan! Irwan Hidayat Tegaskan Indonesia Adalah Rumah, Tempat Terbaik untuk Menggapai Impian!

Ari menjelaskan bahwa setelah surat penetapan tersangka Firli Bahuri diterima, langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurut Ari Dwipayana, pasal tersebut secara tegas mengatur pemberhentian sementara sebagai respons terhadap penetapan Ketua KPK sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pemprov DKI Libatkan Masyarakat Guna Turunkan Polusi Udara

Ia menekankan bahwa proses pemberhentian sementara Ketua KPK dapat dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Jokowi, sesuai dengan mekanisme formal yang telah diatur. Ari juga menyebutkan bahwa sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, namun penanganan penetapan tersebut merupakan ranah hukum dan akan diikuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Ungkap Enam Jalan untuk Ciptakan & Pelihara Perdamaian

Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan bahwa ia menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Firli Bahuri, Ketua KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Keputusan tersebut diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan ekspose oleh penyidik

Bagikan: