Jaksa Agung RI Terima 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

WhatsApp Image 2024-01-16 at 00.22.32
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap lima kasus berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini mencakup sejumlah tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/1)

Salah satu kasus melibatkan Kristoforus Bali Ate, S.IP alias Kristo, anak dari Lorens Lalo Bora (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kasus lainnya mencakup Munawir Kahar alias Nawir dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Slamet Riyadi bin (Alm.) H. Sain dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sri Maryahi alias Ecin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, dan pasangan I Agung Pranata bin Amrullah dan II Fajar Kurniadi bin Alm Rasuludin dari Kejaksaan Negeri Simeulue dengan tuduhan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Mabes Polri dan Komnas Perempuan Kawal Kasus Penipuan Bidan Desa Sinunukan

“Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk pelaksanaan proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan pengampunan. Selain itu, pertimbangan lain mencakup fakta bahwa tersangka belum memiliki catatan pidana sebelumnya, serta ancama pidana yang dihadapi tidak melebihi 5 tahun. Tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.” ungkap Ketut

Baca Juga:  Binus Semarang Borong Penghargaan Duta Bahasa Jawa Tengah Tahun 2025

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, menganggap bahwa hal tersebut tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Baca Juga:  Tim PkM USM Adakan Pelatihan dan Lomba Game di SMK Negeri 11 Semarang

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai langkah konkrit dalam mewujudkan kepastian hukum.