Polisi Kembali Periksa Tersangka Gratifikasi

JAKARTA (Harianterkini.id) – Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Firli Bahuri terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut, pemanggilan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan Harga Sembako di Pekanbaru Stabil, Bawang Putih Naik

“Tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri lantai 6,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/24).

Baca Juga:  Gandeng Warga Wonotingal Semarang, Patra Jasa Sulap Sampah Jadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomis

Disebutkan Direktur, sejumlah saksi lain juga masih akan dilakukan pemeriksaan. Kendati demikian, ia belum menyebutkan secara rinci para saksi tersebut.

Ditambahkan Direktur, dalam melengkapi berkas perkara juga masih akan dilakukan konfrontasi.

Baca Juga:  Kemendag Harap Pemda dan Satgas Pangan Kerja Sama Awasi Distribusi Minyak Goreng di Daerah

“Progress sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo jadi di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan termasuk ada konfrontasi,” ungkap Direktur.

Bagikan: