Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

LAMPUNG (Harianterkini.id) – Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kel. Kalirejo, Kec. Kalirejo, Kab. Lampung Tengah.

Dari pengungkapan itu, tim menangkap BAG (24), seorang pelajar. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik memaparkan, kasus terbongkar setelah adanya aduan dari masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga:  Polda Lampung Bersama Kompolnas Bangun Sinergitas Bersama Pers untuk Menguatkan Demokrasi

“Anggota kemudian menyelidiki dan mendapati pelaku yang saat itu sedang membawa, menyimpan, dan menguasai uang palsu pecahan rupiah tersebut,” ujar Kabid Humas, Rabu (6/3).

Saat tim menggeledah rumah BAG, penyidik menyita 532 lembar uang palsu dengan nilai Rp12,750,000, serta beberapa barang bukti lainnya yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Baca Juga:  Layak Diapresiasi Keberanian Jaksa Agung Ungkap Kasus Korupsi Menkominfo, Rugikan Negara Hingga Rp. 8 Triliun

Atas perbuatannya, BAG dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana jo Pasal 245 KUHPidana tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu.

Baca Juga:  Kunjungan Ke Surabaya, Prabowo Berikan Motor Untuk Babinsa se Jatim

“Jangan ragu untuk segera dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Canter 110 dan Aplikasi Polri Super App yang dapat di unduh melalui Appstore dan Google Playstore,” imbau Kabid Humas.

Bagikan: