JAM PIDSUS Kejagung Periksa Tiga Saksi terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Usaha Komoditi Emas

WhatsApp Image 2024-06-19 at 18.25.26
Bagikan:

JAKARTA (Harianterkini.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (19/6).

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Dibantu Warga Berhasil Temukan Korban Hanyut di Sungai Progo Magelang Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Saksi pertama yang diperiksa adalah EEL, yang diketahui merupakan perwakilan dari Toko Aneka Logam. EEL dimintai keterangan mengenai perannya dan aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan komoditi emas selama periode yang diselidiki.

Selanjutnya, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi juga turut diperiksa. YSE memberikan keterangan terkait transaksi dan kegiatan usaha yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi dari YSE diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur bisnis dan potensi penyimpangan yang terjadi.

Baca Juga:  Tiket KA Periode Nataru 2024/2025 Masih Tersedia, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Layanan Andal untuk Perjalanan Aman dan Nyaman

Saksi ketiga adalah STY, seorang pegawai PT Antam Tbk. STY dimintai keterangan mengenai operasional dan kebijakan perusahaan terkait dengan komoditi emas.

“Sebagai pegawai di salah satu perusahaan besar yang bergerak di sektor ini, keterangan STY sangat penting untuk memahami sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kasus yang tengah diselidiki.” ungkap Harli

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Tekankan Pentingnya Kebersamaan Sebagai Kunci Kamtibmas dan Penanganan Bencana

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Dengan adanya keterangan dari para saksi, diharapkan penyidik dapat menyusun kronologi yang jelas dan mengungkapkan fakta-fakta yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.