Kejati Jateng Hentikan 25 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah semakin gencar menerapkan kebijakan restorative justice dalam penegakan hukum, Selama 2024 hingga Juni penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan total 25 kasus yang berhasil diselesaikan,sesuai amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto, menjelaskan penerapan restorative justice ini sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020. Kebijakan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi agar kasus dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Baca Juga:  Untuk Meningkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Akan Lakukan Penutupan 3 Perlintasan Liar dan Lakukan Normalisasi Jalur KA

“Di Kejaksaan sudah ada Peraturan No. 15 Tahun 2020 mengenai restorative justice, disana ada persyaratan secara limitative, misalkan hukuman tidak lebih dari 5 tahun, tersangka belum melakukan kejahatan, dan itu menjadi tolak ukur untuk jaksa melakukan restorative justice atau tidak,” ujar Ponco, Kamis (20/6)

Dalam penjelasannya, Ponco Hartanto menekankan pentingnya keadilan restoratif sebagai alat untuk memperbaiki sistem penegakan hukum yang adil dan merata.

Baca Juga:  Nana Sudjana Serahkan Apresiasi Atlet PON Jateng, Bonus Peraih Medali Tembus Rp 60,6 Miliar

“Bahwa sekarang penegakan hukum itu bisa tumpul ke bawah dan tajam ke atas juga, itu menunjukkan ke masyarakat bahwa kejaksaan bisa tumpul ke bawah dan tajam ke atas lewat Restorative Justice tadi,” ungkap Ponco.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan dengan keras terhadap pihak yang lemah, tetapi juga memberikan keadilan yang setara bagi semua lapisan masyarakat.

Baca Juga:  PLN Peduli Menyalurkan Bantuan Sarana Air Bersih, Dukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan kasus-kasus yang memenuhi syarat, sehingga meringankan beban sistem peradilan dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Selama tahun 2024 hingga bulan Juni, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Jawa Tengah telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan total 25 kasus yang berhasil diselesaikan.

About Author