Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang ke Daerah Asal

IMG-20240702-WA0037
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantu pulang 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke daerah asal mereka pada Selasa (2/7/2024). Mereka telah mengalami masa sulit selama tujuh bulan tanpa kepastian, setelah diiming-imingi pekerjaan sebagai anak buah kapal di luar negeri oleh sebuah perusahaan di Pemalang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz menyebutkan bahwa korban TPPO berasal dari luar Jawa Tengah, dengan 46 orang dari Sulawesi Utara, 2 orang dari Maluku Utara, dan 1 orang dari Gorontalo.

Baca Juga:  Seorang Sastrawan Indonesia, Nh. Dini Bisa Jadi Tokoh Inspiratif bagi Penulis Muda 

“Mereka pada Selasa (2/7/2024) pagi, diantarkan ke Terminal Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak, dilanjutkan dengan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya mereka tiba pada 7 Juli 2024,” ujarnya, Selasa (2/7/2024) siang.

Aziz menjelaskan bahwa kejadian TPPO terjadi pada 17 Mei 2024, dan Polda Jateng telah menyelamatkan korban-korban tersebut, kemudian menempatkannya di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. Setelah itu, Pemerintah Provinsi Jateng berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal korban TPPO.

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono: Hamparan Bunga Tebubuya Dapat Jadi Inspirasi Daerah Lain Dalam Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan

Pemerintah juga melakukan komunikasi dengan PT Klasik Jaya Samudra, perusahaan yang diduga terlibat dalam TPPO tersebut. Perusahaan tersebut memiliki izin resmi SIUPPAK 262.21 Tahun 2023 26-JUN-2392.541.837.8-502.000.

Aziz menyebutkan bahwa Direktur Utama perusahaan telah ditahan, dan mereka juga berkomunikasi dengan komisaris perusahaan yang beroperasi di Pemalang.

Baca Juga:  Ikut Berpartisipasi Meramaikan Pameran dan Kontes Tanaman Hias 2025 di Wonderia, Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia Cabang Kota Semarang Menampilkan 54 Jenis Bonsai

Untuk memulangkan korban, dibutuhkan biaya sekitar Rp90 juta. Pemprov Jateng melakukan komunikasi dengan PT Klasik Jaya Samudra, yang menyumbangkan Rp50 juta untuk biaya kapal dan uang saku korban.

Selain itu, Direktorat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker RI memberikan bantuan Rp9,5 juta untuk sewa bus.

‘Adapun, sisa kekurangan biaya transportasi dan konsumsi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui anggaran Korpri,” pungkas Aziz.