Beri Edukasi kepada Masyarakat, Mahasiswa KKN Undip Ajak Masyarakat Hindari Judi Slot Melalui Gerakan Anti Judi Online

SRAGEN (Harianterkini.id) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tahun 2024 melaksanakan program monodisiplin bertajuk “Gerakan Anti Judi Online”, Minggu (21/8).

Program ini diselenggarakan di Posko KKN TIM II Universitas Diponegoro Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Program tersebut diikuti oleh masyarakat Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen yang didominasi oleh kalangan pemuda dan pemudi sebanyak 37 orang dan juga mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro.

Program edukasi hukum terkait dengan hukum permainan judi slot online tersebut berjalan dengan lancar dan efektif yang diikuti secara antusias oleh masyarakat Desa Hadiluwih, Sragen yang ditandai dengan aktifnya diskusi dua arah antara peserta yakni masyarakat dengan pemateri yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Pemateri, Andi Muhammad Yusuf Emilwan, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip, program ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah yang saat ini sedang digalakkan dalam hal memberantas maraknya judi slot online dengan tujuan utama memberikan pengetahuan atas judi slot online dipandang dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  AWANN SEWU Perkenalkan Menu Baru di WAGA Restaurant, Eksplorasi Cita Rasa Lokal dan Internasional

“Materi Edukasi hukum yang disampaikan mencakup faktor penyebab masyarakat terjerumus untuk bermain judi slot online berdasarkan analisis dari segi sosiologi hukum yang terdiri dari 4 faktor utama yaitu: Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan, Faktor Kesempatan, dan Faktor Individu (moral),” ucap Andi

Peraturan Hukum yang menjadi dasar dilarangnya permainan judi slot online tertuang di dalam Peraturan Perundang-Undangan baru yaitu dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih lanjut ancaman pidananya tertuang pula dalam Undang-Undang yang sama pada Pasal 45 Ayat (3) dengan ancaman penjara 10 Tahun dan/atau denda 10 Miliar Rupiah.

Baca Juga:  Fotografer Tunanetra Semarang Asah Indra Perasa untuk Tangkap Cahaya

Program ini juga memberikan bagaimana cara mencegah agar masyarakat tidak mudah terjerumus untuk bermain maupun mengkomersialisasikan judi slot online karena akibatnya akan berbahaya baik bagi individu yang bermain maupun kepada orang terdekatnya bahkan terhadap perekonomian negara. Selain itu diberikan pula pengetahuan bagaimana cara menanggulangi apabila telah terlanjur terjerumus atau menemukan konten yang berkaitan dengan komersialisasi judi slot online.

“Ini merupakan langkah mendukung program pemerintah Indonesia yang saat ini sedang menggalakkan pemberantasan judi online, dengan program ini saya tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai pandangan judi online menurut kacamata hukum Indonesia, tetapi juga dengan mengajak untuk menghindari dan meninggalkan hal-hal yang terkait dengan judi online. Karena dengan terjun langsung ke masyarakat seperti ini akan lebih efektif,” ucap Andi

Baca Juga:  Inflasi Jateng April 2024 Aman Terkendali, Sumarno: Inflasi Harus Dipantau Setiap Hari Karena Perkembangannya Sangat Dinamis

Andi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan judi slot online karena peran aktif dan kesadaran individu dari masyarakat langsung yang menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi permasalahan tersebut.

Ketua Karang Taruna Desa Hadiluwih mengungkapkan bahwa program yangi dilaksanakan Mahsiswa KKN Undip dapat memberikan edukasi dan generasi muda agar hindari judi online.

“Program ini sangat bagus karena bisa memberikan edukasi kepada pemuda karang taruna desa terutama untuk generasi yang masih baru dalam mengantisipasi agar mereka tidak terjerumus ke judi online,” ucap Safarudin.

About Author