Tuntut Keadilan Atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Perkawinan, Bidan Sri Rahayu Surati 12 Lembaga Negara
MADINA (Harianterkini.id) – Sebanyak 12 lembaga negara dan aparat penegak hukum disurati oleh Bidan Desa Sinunukan IV, Kabupaten Mandailing Natal, Sri Rahayu. Tujuan surat tersebut untuk mencari keadilan karena laporannya tak kunjung ditetapkan tersangka. Atas perkara dugaan pemalsuan dan penipuan perkawinan palsu, yang pernah dilaksanakannya bersama warga Panyabungan berinisial FKH, di Polres Mandailing Natal.
Laporan dugaan penipuannya sendiri belum juga ditetetapkan tersangkanya meski sudah 8 bulan lamanya sejak diadukan pada 21 Desember 2023. Hanya SP2HP (pemberitahuan hasil penyelidikan) yang sudah diterima oleh pelapor. Berbeda dengan aduan kedua dugaan pemalsuan surat, yang sudah diadukan pada 13 Maret 2024 terkesan masih jalan ditempat tanpa ada panggilan saksi maupun pelapor.
Akibat tak kunjung ada perkembangan, tim kuasa hukum Sri Rahayu, Dr (Hc) Joko Susanto, Rinanda Asrian Ilmanta, Darma Wijaya Maulana, dan Mahfuz Rosyadi Lubis, dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, langsung berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, Wasidik Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Wasidik Polda Sumut, Propam Polda Sumut, Kejari Kabupaten Madina, Kapolres Madina, dan Sri Rahayu selaku klien.
“Kami sudah menerima salinan putusan Pengadilan Agama Panyabungan, jadi dalam surat kami juga sekaligus dilampiri putusan, kronologi dalam paparan, surat suara hati, dan bukti bukti terkait yang berkaitan perkara aduan pidananya,”kata Dr (Hc) Joko Susanto, selaku ketua tim laporan Sri Rahayu, usai mengirimkan surat pada Kamis (20/8/2024).
Dikatakannya, dalam kasus itu pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada Polres Mandailing Natal, agar perkaranya segera dinaikkan penyidikan dan segera ditetapkan tersangka. Menurutnya dalam perkara penipuan dan pemalsuan surat, sangat mengherankan kalau sampai mangkrak berbulan-bulan lamanya.
“Hampir 1 tahun dalam aduan pertama penipuan yang dibuat sendiri oleh klien kami, tepatnya 8 bulan lebih, yang kedua sudah 5 bulanan. Tapi kenapa masih mangkrak, ada kendala apa, seharusnya di update melalui SP2HP secara rutin kepada kami sebagai pelapor,”tandasnya.
Pihaknya menyesalkan, kalau perkara tersebut sampai jalan ditempat. Apalagi tim penyidik juga sampai diganti. Dengan begitu menambah daftar panjang, perkara mudah namun tak kunjung muncul pelakunya. Ia juga heran sebelumnya kliennya di somasi oleh tim kuasa hukum FKH, yang anehnya dalam isi somasi itu meragukan pernikahan kliennya yang menyebut siri.
“Kalau memang siri kenapa juga kami capek-capek ajukan pembatalan pernikahan di pengadilan, kemudian kenapa juga si FKH tak berani datangi sidang padahal sudah dipanggil patut. Apakah produk KUA bisa disebut produk siri,” imbuh Rinanda Asrian Ilmanta.
Sebelumnya, kuasa hukum FKH dari kantor hukum Muhammad Sulaiman dalam surat somasinya dikirimkan ke Sri Rahayu pada 23 Mei 2024, menyampaikan dalam salah satu point surat somasinya bahwa pernikahan Sri Rahayu dan FKH disebut menikah secara siri atau agama.