Polres Mandailing Natal Naikkan Status Kasus Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan Bidan Desa Sinunukan IV ke Penyidikan
MADINA (Harianterkini.id) – Polres Mandailing Natal akhirnya memberikan kabar baik terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Bidan Desa Sinunukan IV, Kabupaten Mandailing Natal, Sri Rahayu. Hal itu karena laporan terhadap mantan suaminya yang merupakan warga asal Kelurahan Sipolu-Polu berinisial FKH, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Yang tentunya akan segera ditemukan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkara itu sendiri, laporan penipuan dari hasil gelar belum ditemukan unsur-unsur pasalnya. Padahal dalam kasus itu di hadapan keluarga pelapor, FKH sempat mengaku sebagai haji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan, kemudian menjabat Kepala Bidang dan menjanjikan akan mengumrohkan, dan mengembalikan semua biaya resepsi perkawinan. Namun semua itu hanya bualan, karena belakangan diketahui berkas-berkas yang dijadikan syarat perkawinan milik FKH ternyata banyak yang dipalsukan dan terlapor bukanlah orang sebagaimana yang disebutkannya.
“Alhamdulilah saya bersyukur perkaranya naik ke penyidikan. Saya berharap segera ada tersangka dalam perkara ini dan tentunya berharap untuk terlapor (FKH) segera ditahan dan disidang nantinya,”kata Sri Rahayu, Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan (SP2HP), yang diterima Sri Rahayu, Nomor : B/454/VIII/ RES.1.9/ 2024/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2024. Diketahui bahwa laporan tersebut sesuai kontruksi perkara dan fakta-fakta telah ditemukan peristiwa pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta authentik, sebagaimana Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Sedangkan naiknya penyelidikan ke penyidikan diketahui dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/90/VIII/ RES.1.9/ 2024/ Reskrim, tanggal 19 Agustus 2024.
“Tentu ini angin segar buat kami, karena setelah putusan Pengadilan Agama Panyabungan, akhirnya ada bukti kuat bisa kami miliki dan menambah jelas duduk perkaranya. Dalam putusan pengadilan juga tak berani dihadiri termohon, padahal sudah dipanggil patut oleh pengadilan,”imbuh Dr (Hc) Joko Susanto, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Sri Rahayu, didampingi timnya, Rinanda Asrian Ilmanta, Darma Wijaya Maulana, Mahfuz Rosyadi Lubis.
Advokat dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, ini juga menegaskan dengan naiknya status penyelidikan ke penyidikan. Tentu menambah semangat dan kepercayaan pihaknya ke Polres Mandailing Natal. Pasalnya aduan itu sudah masuk sejak 21 Desember 2023 lalu dan baru naik penyidikan pada 19 Agustus 2024. Pihaknya berharap terlapor segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Untuk selanjutnya disidang dan dihukum berat.
Dikatannya, sangat ironis kalau sampai perkara itu yang dipojokkan adalah kliennya, karena sangat tidak mungkin orang mau menikah dengan orang yang pekerjaanya belum jelas. Namun kliennya bisa percaya karena terlapor sejak awal dihadapan keluarga mengaku haji dan PNS. Sehingga tak memiliki pikiran buruk terhadap terlapor (FKH). Ditambah terlapor juga menunjukkan surat kematian istrinya langsung dihadapan keluarga besar pelapor.
“Coba bayangkan siapa punya pikiran buruk, kalau sejak awal dia (FKH) mengaku haji, mengaku PNS, ditambah memberikan bukti memang duda, karena disebut dalam surat yang ditunjukkan ke hadapan keluarga istri pertamanya meninggal. Belakangan ini ternuata masih hidup,”jelasnya.
Advokat asal Sinunukan III, Mandailing Natal, ini berharap perkara tersebut bisa segera selesai. Pihaknya juga memberikan dukungan penuh ke Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, untuk menindak tegas pelaku-pelaku pemalsu dokumen, yang menyasar janda-janda di berbagai daerah di Mandailing Natal. Ia menduga korban dengan kasus yang sama juga banyak dialami oleh para janda-janda lain dengan beragam pelaku dan modus.
“Harapan kami Polsek-Polsek di Madina rutin penyuluhan hukum di masyarakat. Hilangkan kesan berurusan dengan polisi habiskan duit, supaya kedepan kepercayaan publik semakin baik, dan saya percaya Kapolres orang baik dan tegas,”tandasnya.
Sebelumnya 12 lembaga negara dan aparat penegak hukum telah disurati untuk turut mengawal kasus ini. Meliputi Presiden Republik Indonesia, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, Wasidik Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Wasidik Polda Sumut, Propam Polda Sumut, Kejari Kabupaten Madina, Kapolres Madina, dan Sri Rahayu selaku klien.