Bea Cukai Tetapkan 2 Tersangka Kasus Peredaran 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Banyumanik

SEMARANG (Harianterkini.id) – Bea Cukai Semarang telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Penetapan ini mengikuti penangkapan yang dilakukan dalam Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan kasus ini melibatkan pengiriman 5,8 juta batang rokok ilegal yang berhasil digagalkan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

” Operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melewati wilayah kerja Bea Cukai Semarang,” ujar Bier Budy Kismulyanto, lewat keterangan persnya, Rabu (11/9).

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Pegawai Honorer Buronan Kasus Korupsi Permukiman Transmigrasi

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Gempur Bea Cukai Semarang yang tengah melakukan patroli di sepanjang jalan tol Semarang-Solo, khususnya di ruas Salatiga hingga Gerbang Tol Banyumanik, berhasil menghentikan dua unit truk yang dicurigai.

Budy menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kedua truk tersebut memuat rokok tanpa pita cukai.

Rokok yang ditemukan terdiri dari 974 ball dan 151 karton, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp. 8.026.080.000,-.

Baca Juga:  Kapolri Keluarkan Aturan Proses Hukum Selama Pemilu 2024

” Pengungkapan ini mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 5.567.191.520,-. Barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Budy.

Dalam proses penyidikan, Bea Cukai Semarang mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Penetapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berniat melakukan perdagangan rokok ilegal.

Baca Juga:  Komnas HAM & DPR RI Kawal Proses Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penipuan yang Menimpa Bidan Desa di Mandailing Natal

Bea Cukai Semarang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim industri yang adil dan mematuhi ketentuan cukai.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang-barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi cukai yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini adalah contoh nyata dari upaya Bea Cukai dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan perlindungan ekonomi negara.

About Author