KPU Kendal Menggelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal

KENDAL (Harianterkini.id) – KPU Kendal menggelar pengundian nomor urut kepada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Kendal.

Hasil pengundian nomor urut paslon yaitu nomor urut 1: Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, nomor urut 2: Mirna Annisa-Urike Hidayat, dan nomor urut 3: Windu Suko Basuki-Nashri, Senin (24/9/2024).

Ketua KPU Kendal Khasanudin menyampaikan, Bahwa Keputusan Penetapan nomor urut paslon telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kendal nomor 1343 Tahun 2024.

Baca Juga:  Lovember di Hotel GranDhika Pemuda Semarang

“Pengundian nomor urut ini merupakan tahapan penetapan. Selanjutnya, masing-masing paslon akan melakukan tahapan kampanye dimulai 25 September besok,” katanya.

Usai pengundian dan penetapan nomor urut KPU Kendal, langsung melakukan deklarasi kampanye damai bersama ketiga paslon. Diikuti oleh seluruh perwakilan parpol pengusung parpol, dan Forkopimda Kendal, KPU, dan Bawaslu Kendal.

Baca Juga:  Proses Alih Status Jalan Diharapkan Tidak Saling Merugikan

Khasanudin mengatakan, Deklarasi ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara paslon terkait kampanye damai.

“Pilkada Kendal ini ada satu calon petahana yang harus cuti. Dan masa cutinya sudah dimulai sejak 12 September lalu,” ungkapnya.

Tahapan kampanye, titik lokasi kampanye nantinya akan dilakukan di tiap-tiap kecamatan. Perihal larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seluruh paslon tidak diperkenankan memasang di area atau kawasan pemerintahan.

Baca Juga:  Ferry Wawan Cahyono sampaikan Selamat Hari Tentara Nasional, Pengabdian Prajurit Adalah Benteng Keamanan Negeri

“Termasuk tempat ibadah, lingkungan pendidikan dan jalan protokol kabupaten. Mulai depan Kodim Kendal sampai depan Polres Kendal, tidak boleh dipasang APK,” tegas Khasan.(ek)

 

About Author