KPU Kendal Menggelar Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal

IMG_20240924_054559
Bagikan:

KENDAL (Harianterkini.id) – KPU Kendal menggelar pengundian nomor urut kepada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Kendal.

Hasil pengundian nomor urut paslon yaitu nomor urut 1: Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, nomor urut 2: Mirna Annisa-Urike Hidayat, dan nomor urut 3: Windu Suko Basuki-Nashri, Senin (24/9/2024).

Ketua KPU Kendal Khasanudin menyampaikan, Bahwa Keputusan Penetapan nomor urut paslon telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kendal nomor 1343 Tahun 2024.

Baca Juga:  PPDB Tahun 2025, Disdik Kota Semarang Akan Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pendidikan

“Pengundian nomor urut ini merupakan tahapan penetapan. Selanjutnya, masing-masing paslon akan melakukan tahapan kampanye dimulai 25 September besok,” katanya.

Usai pengundian dan penetapan nomor urut KPU Kendal, langsung melakukan deklarasi kampanye damai bersama ketiga paslon. Diikuti oleh seluruh perwakilan parpol pengusung parpol, dan Forkopimda Kendal, KPU, dan Bawaslu Kendal.

Baca Juga:  Menampilkan Berbagai Budaya Bangsa Indonesia, Karnaval Desa Bangunsari Meriah

Khasanudin mengatakan, Deklarasi ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara paslon terkait kampanye damai.

“Pilkada Kendal ini ada satu calon petahana yang harus cuti. Dan masa cutinya sudah dimulai sejak 12 September lalu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penculikan Pilot Susi Air, Ketua Yahamak Berharap KKB Kembalikan Pilot dengan Selamat

Tahapan kampanye, titik lokasi kampanye nantinya akan dilakukan di tiap-tiap kecamatan. Perihal larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seluruh paslon tidak diperkenankan memasang di area atau kawasan pemerintahan.

“Termasuk tempat ibadah, lingkungan pendidikan dan jalan protokol kabupaten. Mulai depan Kodim Kendal sampai depan Polres Kendal, tidak boleh dipasang APK,” tegas Khasan.(ek)