Kasus Gigitan Anjing Herder di Graha Padma Semarang Berakhir Damai, Pemilik Setujui Suntik Mati Anjing

SEMARANG (Harianterkini.id) – Laporan perkara hukum atas permasalahan warga Semarang bernama Lidya Paula, yang sempat viral akibat terluka parah setelah digigit anjing jenis Herder German Shepherd milik tetangganya bernama Nicolaas Himawan dan Lanny, yang tinggal di Perumahan Graha Padma Semarang, Kelurahan Jerakah, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, akhirnya menemui jalan damai melalui upaya hukum restorative justice diadakan Polsek Tugu, pada Jumat (11/10/2024).

Upaya damai tersebut disaksikan masing-masing kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli) dan terlapor dari Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Ratu Adil Semarang, dihadiri tim penyidik Polsek Tugu, dan rekan bisnis korban William Suroto. Atas perdamaian tersebut, disepakati penandatanganan dokumen secara bersama oleh pelapor dan terlapor berupa surat pernyataan, pencabutan perkara, dan kesepakatan bersama dibuat pada 11 Oktober 2014 diadakan di Polsek Tugu dan berlanjut di kawasan Perumahan Graha Padma, Semarang.

“Tentu kami menyambut baik adanya perdamaian ini, karena kami melihat masalah ini adalah masalah humanis, terjadi antar tetangga, toh siapa yang mau digigit anjing, maka kami atasnama klien kami (Nicolaas dan Lanny, red) sebagai pemilik anjing sangat meminta maaf atas kasus ini, baik ke korban maupun keluarga korban, kami menyadari klien kami salah, namun semua bukan karena disengaja, melainkan dilakukan hewan jenis anjing,”kata kuasa hukum pemilik anjing, Suseno dari LBH Ratu Adil, Semarang.

Baca Juga:  PAKAR : Kecanduan Judi Online Dapat Menurun dari Genetik

Menyikapi hal itu, tiga kuasa hukum Lidya Paul, Dr (Hc). Joko Susanto, Rinanda Asrian Ilmanta, dan Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin, dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, mengakui adanya kesepakatan damai tersebut. Namun demikian diakuinya, dalam kasus itu kliennya masih menjalani penyembuhan sehingga atas kejadian nahas akibat gigitan anjing pada (13/9/2024) lalu, memang korban belum sepenuhnya sembuh.

Dalam kejadian itu, lanjut Dr (Hc). Joko Susanto, kliennya masih menjalani penyembuhan karena mengalami 1 luka gigitan besar dengan 10 jahitan, 2 luka lebam, 1 luka cakaran dan 4 luka gigitan sedang dengan 2 jahitan. Kliennya juga masih sering melakukan perawatan di rumah sakit Tlogorejo, Semarang untuk menjalani penyembuhan. Termasuk membutuhkan perawatan menghilangkan traumatik.

“Yang jelas klien kami sampai sekarang masih megalami trauma kalau melihat anjing sudah histeris, terbayang rasa takutnya,”kata pria yang akrab disapa Bung Joko, tersebut.

Pihaknya juga berterimakasih Polsek Tugu, masih menjalankan upaya maksimal melakukan retoratife justice. Dalam kasus itu, akhirnya disepakati adanya kompensasi dan biaya penyembuhan ditanggung telapor. Selain itu, anjing juga telah disepakati dilakukan suntik mati setelah disetujui para pihak dilakukan di Klinik Hewan, Salon Hewan, dan Petshop Griya Satwa Lestari, Kota Semarang.

Baca Juga:  Ratusan Praktisi Medis Ikuti Seminar dan Workshop All About Aphakia yang di Gelar RSISA Semarang

“Semoga ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak, atas upaya maksimal Polsek Tugu dan Kapolsek Tugu, kami ucapkan terimakasih. Bagi klien kami bukan masalah tanggungjawab pemberian kompensasi biaya pengobatan dan pemulihan, namun lebih ke itikad baik, yang seharusnya ditunjukkan pemilik anjing sejak awal kejadian, bukan harus menunggu adanya pihak ketiga memfasilitasi mediasi.

“Klien kami kan sempat dirawat di rumah sakit (RS Tlogorejo) dan sampai sekarang masih rutin kontrol penyembuhan, jadi sebenarnya kami melihat ada tidak itikad baik pemilik, harapannya sih bisa menunjukkan itikad datang dan menemani berobat, toh siapa yang mau, digigit anjing kemudian dibayar, pasti ndak ada yang mau, mengingat perlu di waspadi juga ada tidak penyakit yang timbul dan sebagainya akibat gigitan yang terjadi,”jelasnya.

Namun demikian, diakuinya secara materi jauh dari cukup, hanya saja karena lebih mementingkan masalah kekeluargaan dan permasalahan tersebut juga telah sama-sama merendahkan ego masing-masing akhirnya upaya damai merupakan tindakan terbaik.

“Karena sudah damai klien kami juga telah melakukan pencabutan perkara, harapan kami jangan sampai ada lagi kasus yang sama. Bagi pemilik hewan peliharaan harus tetap menjaga, memberikan makan, kandang dan perawatan, jangan cuma asal punya peliharaan, tapi bertanggungjawab penuh atas peliharaanya,”sebut Bung Joko, yang juga Wakil Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Semarang, ini

Baca Juga:  Perkuat Kerjasama KIW dengan Pemkab Banyumas, Tandatangani MoU dalam Acara Bursa KUKM 2023 di Banyumas

Perlu diketahui, kejadian nahas tersebut bermula saat korban Lidya sedang jogging dan jalan sehat melintas lokasi depan rumah tetangganya tersebut. Kemudian, korban diserang anjing yang keluar dari rumah Nicolaas dan Lanny. Akibat kejadian itu, korban yang mengalami luka langsung dibawa ke RS Tlogorejo, Semarang, guna mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini perban akibat luka-luka gigitan, cakaran ataupun lebam-lebam belum bisa dibuka sepenuynya, karena belum pulih seutuhnya.

Akibat kejadian itu, korban dan keluarga kemudian mendatangi Polsek Tugu pada 16 September 2024, mengadukan dugaan tindak pidana tindak pidana kelalaian menyebabkan orang luka-luka. Dalam kasus itu juga sempat di fasilitasi Pengembang Graha Padma untuk mediasi pertama di kantor keamanan. Kemudian beberapa kali pertemuan mediasi di fasilitasi Polsek Tugu, namun lebih dulu korban telah dilakukan pemeriksaan perkara. Adapun anjing pengigit sudah di suntik mati dengan biaya dari pemilik anjing di Klinik Hewan, Salon Hewan, dan Petshop Griya Satwa Lestari dari hasil kesepakatan yang dibuat para pihak. Kejadian yang sama juga diduga terjadi terhadap 8 korban lainnya, mulai tukang, asisten rumah tangga, bagian keamanan, warga Graha Padma, tamu warga, dan korban Lidya.

About Author