Kerjasama Penanganan Masalah Hukum, Empat Daerah Operasi KAI Jalin PKS dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

YOGYAKARTA (Harianterkini.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan ini berlangsung pada Jumat (18/10) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, dan dihadiri oleh perwakilan dari empat Daerah Operasi (Daop) KAI di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta.

PKS ini ditandatangani oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, serta 3 Kepala Daerah Operasi lainnya .

Baca Juga:  Unnes Fair 2023: Konser Inagurasi UNNES Menyala dengan Musisi Terkenal

Dari pihak Kejati Jawa Tengah, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartono.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum yang dihadapi KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis KAI untuk memitigasi risiko hukum serta menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujar Franoto.

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya KAI dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Baca Juga:  UNDIP Lantik Pejabat Baru, Rektor Prof Suharnomo Tekankan Komitmen untuk Bekerja dengan Passion

Masalah hukum yang akan ditangani meliputi penyerobotan aset dan pemanfaatan tanpa izin oleh masyarakat, pihak swasta, atau pihak lain.

“Melalui sinergi ini, kami berharap dapat melindungi aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk mencegah sengketa di masa mendatang,” tambah Franoto.

Selain fokus pada penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum, pemberian nasihat legal, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam pengetahuan hukum. Diharapkan dengan adanya PKS atau MoU ini, KAI dan Kejati Jateng dapat terus bersinergi dalam menyelamatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset milik KAI di Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Jumlah Penumpang Mudik Lebaran di Terminal AKAP Pekanbaru Mulai Naik

“Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian masalah yang ada saat ini, tetapi juga pada peningkatan kapabilitas SDM terkait hukum, sehingga KAI semakin siap menghadapi tantangan hukum kedepannya,” tutup Franoto.

About Author