Kejati Jateng Tahan Direktur Istana Cendrawasih Motor Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit Rp 30 M
SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial HW, selaku Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), Selasa (12/11) malam.
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh bank BUMN kepada PT Istana Cendrawasih Motor tahun 2017-2019 dengan nilai kredit sebesar Rp 30 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengungkapkan, saat proses permohonan kredit PT ICM pada bank BUMN, pihak PT ICM dalam hal ini tersangka HW, menyampaikan data PT ICM sebagai persyaratan kredit yang isinya tidak benar.
“Tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan seharusnya. Lalu, tersangka juga membuat jaminan fidusia yang tidak benar (fiktif),” kata Arfan, dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kredit yaitu tidak membayar atau mengembalikan dana kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 16,54 miliar.
“Atas perbuatan tersangka ini, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 16,54 miliar,” jelasnya.
Dikatakannya, penanganan kasus tersebut ditangani bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Jateng. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan diperoleh bukti yang cukup, HW ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Untuk sementara, tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kedungpane,” katanya.