Kejari Kota Semarang Musnahkan 118 Barang Bukti Tindak Pidana Umum

InShot_20241211_160006500
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti 118 perkara tindak pidana umum (pidum) yang memiliki hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Semarang, Rabu, 11 Desember 2024.

“Pemusnahan pada kesempatan pagi hari ini ada 118 perkara yang terdiri dari beberapa jenis barang bukti, ada sabu sekitar 108 paket , ganja 2 paket, tembakau sintetis 1 paket,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rina Dwi Sumarwati, kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga:  Laksanakan Kunker ke Kejari Kabupaten Magelang, Kajati Ponco: Hati Hati dan Mawas Diri terhadap Judol

“Sedangkan untuk psikotropika yang kami musnahkan terdiri dari Aprazolam 106 butir, Riklona dengan kandungan Clonazepam 100 butir, trus dari kesehatan pil jenis logo Y 5040 butir, ada juga jenis alat komunikasi yaitu 100 unit senjata tajam 12 unit,” jelasnya.

Baca Juga:  Sakit Hati Sering Dibuli, Siswa SMP di Temanggung Bakar Ruang Kelas

Rina Dwi Sumarwati mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga bulan.

“Kami lakukan setahun tiga kali kegiatan penindakan. Jadi tadi barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu 108 paket, setara dengan 2528,933907 gram, ganja dua paket 13,23797 gram dan tembakau sintetis satu paket,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jampidum Terima SPDP Panji Gumilang

Rina juga mengatakan Untuk pemusnahan barang bukti sabu dan jenis obat-obatan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

“Kami musnahkan dengan cara di blender, sedangkan untuk senjata tajam dengan dipotong menggunakan alat pemotong, lalu untuk alat komunikasi dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.***