Lapas Kelas 1 Semarang Jalin Kolaborasi Untuk Berikan Edukasi Dan Konsultasi Hukum Kepada Warga Binaan
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Untuk memberikan edukasi dan konsultasi hukum kepada warga binaan Lembaga pemasyarakatan, Lapas Kelas I Semarang jalin kolaborasi dengan Raja Faisal Manganju Sitorus selaku Anggota Komisi 13 DPR RI dan Law Firm Abdurrahman & Co
Kolaborasi antara kedua pihak tersebut, dilaksanakan di Aula Merdeka, Senin, 19 Desember 2024, kemaren.
Pada kesempatan acara itu, dihadiri Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Tengah (Jateng), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Semarang, Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta 30 warga binaan Lapas Kelas I Semarang.
Diketahui bahwa, jegiatan diawali dengan sambutan dari Kadivpas Jawa Tengah, Kadiyono.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif kolaborasi ini, yang memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang hukum dan cara melindungi hak-hak mereka pada proses hukum yang mereka jalani,” kata Kadiyono, belum lama ini.
Sementara itu, Raja Faisal Manganju Sitorus, selaku Anggota Komisi 13 DPR RI, turut memberikan sambutan.
Pihaknya menekankan betapa pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya warga binaan.
“Kehadiran kami di sini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memastikan setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki akses yang setara terhadap edukasi hukum,” ungkap Raja Faisal.
“Kita ingin membangun budaya masyarakat yang sadar hukum,” tegasnya.
Selaras dengan hal tersebut, Abdurrahman, Pimpinan Law Firm Abdurrahman & Co, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, edukasi hukum adalah langkah awal menuju keadilan yang lebih merata.
“Dengan memahami undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku, warga binaan dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik dan merasa lebih terlindungi hak-haknya,” ujar Abdurrahman.
Tak hanya itu, pada kesempatan acara tersebut juga diselenggarakan sesi dialog interaktif antara warga binaan dengan tim penyuluh hukum dan kegiatan berlangsung penuh antusias.
Diketahui bahwa kegiatan berlangsung penuh antusias. Terlihat juga, warga binaan aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus hukum yang mereka alami serta mekanisme bantuan hukum yang dapat mereka akses.
Salah satu warga binaan yang tidak mau disebutkan namanya itu, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan ini.
“Kami merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung dari para ahli hukum. Ini memberikan kami harapan baru untuk mencari keadilan dan melindungi hak-hak kami,” ungkapnya.
Law Firm Abdurrahman & Co juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Tujuan kami adalah memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi,” tambah Abdurrahman.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses keadilan bagi warga binaan dan mendukung reformasi hukum di Indonesia.
Dengan kolaborasi seperti ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya menjaga kesadaran hukum demi menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis.
Setelah sesi dialog, kegiatan diakhiri dengan kunjungan oleh Law Firm Abdurrahman & Co bersama Raja Faisal Manganju Sitorus untuk meninjau pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka antara warga binaan dengan keluarganya.
Selain itu, rombongan juga meninjau pembinaan kemandirian di beberapa unit bengkel kerja warga binaan, dapur lapas, dan klinik lapas, sebagai bentuk perhatian terhadap pembinaan yang dilakukan di Lapas Kelas I Semarang.***