Kejati Jateng Periksa 6 Saksi Kasus Plasa Klaten, Kerugian Negara Rp10 Miliar
SEMARANG (Harianterkini.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah intensif memeriksa saksi-saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.
Sejauh ini, enam saksi telah dimintai keterangan secara maraton, dengan total saksi yang diperkirakan mencapai 30 hingga 35 orang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH MH, menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Penyidik sedang bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan maraton untuk mengumpulkan alat bukti yang akan mengarah pada penetapan tersangka,” jelas Lukas, Selasa (21/1).
Namun, Lukas tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa. Ia hanya mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak, termasuk penyewa lapak-lapak di Plasa Klaten.
“Kami akan memeriksa satu per satu penyewa lapak dan menanyakan berapa besar uang yang mereka setorkan. Hal ini akan mengerucutkan siapa saja yang nantinya akan menjadi tersangka,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sebagai pengelola Plasa Klaten sejak tahun 2019, yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH menjelaskan masalah ini bermula ketika Pemkab Klaten mengambil alih pengelolaan Plasa Klaten pada tahun 2019 setelah sebelumnya dikelola oleh PT IGPS selama 25 tahun.
“Sejak pengelolaan oleh Pemkab Klaten pada 2019 hingga 2022, terjadi penyimpangan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” jelas Arfan.
Menurut Arfan, dalam pengelolaan yang sah, seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang mengikat dengan kerjasama resmi dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka.
“Namun oleh Kepala Dinas DKUKMP Kab.Klaten hanya menunjuk secara lisan Sdr. Fery Sanjaya(PT MMS). Selanjutnya oleh Fery disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Stor, PT Pesona Klaten Persada(PKP) dan PT MPP,” kata dia.
Proses penyidikan ini masih berlangsung dan Kejati Jateng berkomitmen untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang merugikan negara tersebut.