Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo

InShot_20250206_145032135
Bagikan:

PURWOREJO, (Harianterkini.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, di sebua rumah, Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23), yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada Rabu, 5 Februari 2025 mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025 mengenai adanya praktik ilegal tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.

Baca Juga:  Pasangan Cagub Luthfi-Yasin Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Rumah Perlindungan di Setiap Kecamatan

Dalam prakteknya Tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Kombes Pol Arif Budiman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Dukungan kepada Palestina, SMP Kesatrian 2 Semarang Gelar Sholat Goib

“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan,” kata Kombes Pol Arif Budiman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Baca Juga:  Tidak Banyak Orang Tau, Desa Wisata Cepogo Boyolali Penghasil Kerajinan Kuningan Kualitas Ekspor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 Milyar. Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.***

Sumber : Bid Humas Polda Jateng
Rabu, 5 Februari 2025.