Sidang Pemalsuan Akta : Notaris Yustiana Servanda Serang Balik Jaksa, Desak Buktikan Keterlibatan Pelapor

IMG-20250213-WA0031
Bagikan:

SEMARANG (Harianterkini.id) – Merasa di kriminalisasi atas perkara dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property (PT MAP). Notaris Demak, Yustiana Servanda, SH, MKn, bakal ajukan pembelaan maksimal untuk mengungkap fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Yustiana usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/2/2025).

“Bagaimana bisa saya ditersangkakan dan didakwa melakukan pidana pemalsuan, padahal jelas saya sudah bekerja secara profesional sebagai notaris. Saya membuat akta sesuai permintaan pemohon, tapi saya malah dipersalahkan, sedangkan pemohon bebas berkeliaran, jelas sekali saya dikriminalisasi dalam kasus ini, biarkan terungkap secara jelas dalam persidangan ini, saya percaya Allah masih bersama orang terzolimi”kata Yustiana Servanda, usai sidang, yang dihadirkan offline.

Sementara itu, adu argumen terjadi selama sidang berlangsung. Baik antara majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jateng.

Baca Juga:  BNN RI Selidiki Kepimilikan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Dalam sidang pembuktian perdana tersebut JPU juga tak mampu hadirkan saksi pelapor, Michael Setiawan.

JPU beralasan mangkirnya Michael sudah mengirim surat resmi dalam kapasitasnya sebagai pelapor untuk menghadiri sidang hari ini. Namun, Michael tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.

“Surat panggilan sudah kami kirimkan. Michael Setiawan domisili masih di Australia, beliau minta (diagendakan) lagi pada hari lain,” kata JPU, Lilik.

Atas ketidakhadiran tersebut, kuasa hukum terdakwa, Evarisan kecewa dengan mangkirnya pelapor dalam sidang hari ini sehingga sidang harus dijadwalkan ulang.

Ia menyangsikan keseriusan pelapor dalam perkara ini. Evarisan juga meminta jaksa harus menghadirkan pelapor secara langsung atau offline di persidangan, jangan hanya memberi keterangan secara daring.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Jepara Rancang Strategi Khusus Kurangi Kasus Demam Berdarah

“Sesuai sidang yang lalu memutuskan pelapor hadir offline, artinya tidak ada alasan lagi. Kalau dia berani lapor, maka dia (pelapor) harus terima konsekuensi untuk hadir ke persidangan,” tandasnya.

Sisi lain, pihak terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan salinan dakwaan secara lengkap termasuk salinan bukti, hal itu sebagaimana amanah Pasal 72 KUHP. Karena terdakwa hingga kini baru diberi salinan berita acara pemeriksaan tanpa disertai lampiran alat bukti.

“Lampiran alat bukti belum ada yang diberikan. Kenapa harus disembunyikan?. Kami mohon diberikan salinanya” tanya Evarisan.

Pihaknya menegaskan sebenarnya tidak masalah jika memang jaksa enggan memberian dakwaan secara lengkap, tetapi harus dinyatakan secara tertulis beserta alasannya.

Atas pertanyaan itu, JPU Kejati Jateng, Lilik dan Rahma, menjawab untuk kuasa hukum mengajukan tertulis ke Kejari Kota Semarang dan Kejati Jateng.

Baca Juga:  Permudah Layanan Perizinan, DPMPTSP Luncurkan Program Inovasi eMMPING PEDES

Nanti akan disampaikan ke pimpinan apakah boleh atau tidaknya. Pihaknya memastikan akan melaporkan pimpinan, kalau suratnya sudah masuk.

Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT MAP di Polda Jateng, kasus tersebut sempat di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), namun kepolisian di gugat Praperadilan, sehingga perkaranya dibuka kembali, dan akhirnya dilimpah di persidangan.

Yustiana didakwa memalsukan akta notaril karena dalam rapat dianggap mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya di tulis di jalan pelabuhan ratu.