Satreskoba Polres Demak Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

InShot_20250218_092025778
Bagikan:

Demak, (Harianterkini.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus terkait pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Selasa bulan lalu, tanggal 14, Januari 2025.

Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto mengatakan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda MFN (18 ) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata AKP Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga:  Polri Dapat Apresiasi Atas Keterlibatan Misi Perdamaian Dunia

AKP Tri Cipto menjelaskan bahwa petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Gandeng Svarnaloka, Pemkot Semarang Kelola Sampah Organik Lewat Budidaya Maggot

10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Langkah Cerdas Alumni FK Unair Angkatan 2000 Bantu Turunkan Stunting Lewat Kegiatan Bakti Sosial di Gunung Pati Semarang

Dengan pengungkapan kasus ini, Satreskoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Demak.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.***

Munthohar_Ershi