Oleh Gunoto Saparie : Quo Vadis Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama?

InShot_20250424_130831297
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kerukunan umat beragama merupakan elemen yang sangat penting dalam kehidupan sosial di Indonesia, negara dengan keberagaman agama yang kaya. Dalam upaya untuk menjaga keharmonisan dan mengelola pluralitas ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah berupaya untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif mengenai pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Hal itu disampaikan oleh Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Tengah, Gunoto Saparie, belum lama ini.

Gunoto juga mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah peningkatan pengaturan mengenai Kerukunan Umat Beragama (KUB) dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Rumah Ibadah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).

“Pada awalnya, pengaturan mengenai KUB di Indonesia diatur melalui PBM yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Gunoto.

“PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah  tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan antar umat beragama,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mohammad Agung Ridlo : "Membangun Bayang-Bayang Surga di Muka Bumi" 

Namun, lanjut dia, seiring dengan berkembangnya tantangan dan kompleksitas dalam pengelolaan kerukunan beragama, muncul kebutuhan untuk memperbaharui regulasi ini agar lebih memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih menjamin kepastian hukum.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Agama merancang perubahan dari PBM menjadi Peraturan Presiden (Perpres) yang lebih tinggi tingkatannya.

“Hal ini diharapkan dapat memperkuat dan memperluas cakupan pengaturan mengenai kerukunan umat beragama di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Penyusunan rancangan Perpres ini dimaksudkan untuk memajukan pengaturan yang lebih komprehensif dan sistematis tentang pemeliharaan kerukunan beragama, serta memberikan pedoman yang lebih jelas kepada seluruh elemen masyarakat dalam merawat kerukunan.

Dalam substansi Ranperpres tentang PKUB, terdapat sejumlah langkah dan ketentuan yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan memajukan kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga:  Rumah dan Permukiman Layak, Tolak Ukur Kesejahteraan dan Keberhasilan Bangsa  Indonesia

“Salah satunya adalah memberikan ruang bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan yang dapat memperkuat hubungan antarumat beragama,” ungkapnya.

“Di samping itu, Ranperpres ini juga mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan fasilitasi dan dukungan bagi kegiatan-kegiatan yang bertujuan memelihara kerukunan umat beragama di tingkat lokal dan nasional,” pungkasnya.

Namun, kata Gunoto, meskipun Ranperpres ini dimaksudkan sebagai langkah maju dalam upaya pengelolaan kerukunan beragama, ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan, terutama mengenai potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

“Ranperpres tentang PKUB mendapat protes dari sejumlah elemen masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang merasa dirugikan atau terpinggirkan dalam pengaturan tersebut,” ujar Gunoto.

“Salah satu alasan utama protes adalah adanya kekhawatiran bahwa substansi dalam Ranperpres ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

“Misalnya, beberapa ketentuan dalam Ranperpres yang dianggap mengandung norma-norma yang berisiko merugikan kelompok minoritas,” bebernya.

Baca Juga:  Tim PkM Dosen FTIK USM Beri Pelatihan Instalasi dan Konfigurasi Perangkat Rumah Pintar Berbasis IoT

Beberapa elemen masyarakat menilai bahwa Ranperpres ini terlalu menekankan pada kerukunan yang berbasis pada mayoritas agama tertentu, yang dapat menyebabkan peminggiran terhadap kelompok-kelompok agama dan kepercayaan yang lebih kecil.

Misalnya, pasal-pasal yang mengatur tentang tata cara pendirian rumah ibadah atau pembatasan terhadap kegiatan keagamaan tertentu bisa dilihat sebagai langkah yang mempersulit keberadaan dan kegiatan kelompok-kelompok minoritas.

Di samping itu, pengaturan terkait pelarangan terhadap kegiatan yang dianggap mengganggu kerukunan juga berpotensi untuk disalahgunakan, di mana interpretasi yang terlalu bebas bisa membuat kebebasan beragama menjadi terancam, terutama bagi kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan agama mayoritas.

“Ketidakjelasan mengenai bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini dilakukan juga memunculkan keraguan tentang perlindungan hak-hak kelompok minoritas, di mana mereka khawatir akan lebih terdiskriminasi,” tutupnya.***(bgy).