Rumah dan Permukiman Layak, Tolak Ukur Kesejahteraan dan Keberhasilan Bangsa Indonesia
Oleh: Dr. Ir. Slamet Riyadi Bisri, M.B.A,
SEMARANG, (Harianterkini.id) – Kesejahteraan menjadi alat ukur keberhasilan suatu keluarga, komunitas, hingga sebuah negara. Setelah 80 tahun merdeka, salah satu indikator nyata keberhasilan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah tersedianya rumah dan permukiman yang layak bagi seluruh rakyatnya.
Rumah bukan sekadar kebutuhan dasar manusia, melainkan pondasi utama bagi stabilitas sosial dan ekonomi keluarga.
Tanpa rumah yang layak, posisi sosial dan ekonomi seseorang menjadi rapuh, terlebih ketika telah berkeluarga.
Hal di atas dikatakan oleh Dosen Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Dr. Ir. Slamet Riyadi Bisri, M.B.A, belum lama ini.
Menurutnya, permukiman sendiri adalah sistem yang lebih luas, mencakup rumah-rumah bersama infrastruktur lingkungan dan fasilitas sosialnya.
“Oleh karena itu, pembangunan rumah dan permukiman layak menjadi bagian krusial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia,” kata Slamet Riyadi.
Pembangunan Perumahan dan Permukiman, lanjut Slamet, merupakan tanggung jawab bersama dan
pembentukan rumah, serta permukiman layak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara bersama-sama dalam kerangka berkelanjutan dan continuous.
“Pemerintah dihadapkan pada dua tantangan utama, yakni mengatasi backlog (kekurangan ketersediaan rumah) dan menyediakan hunian bagi keluarga baru yang terus bertambah setiap tahun akibat pertumbuhan penduduk,” jelasnya.
Slamet juga mengungkapkan bahwa Setelah kemerdekaan, masyarakat mulai berusaha menata hidupnya termasuk kebutuhan akan rumah layak.
Pada masa awal kemerdekaan, rumah bukan hanya jadi tempat tinggal tapi juga simbol harapan dan kestabilan hidup termasuk bagi pegawai negeri yang mengidamkan rumah sebagai jaminan hidup keluarga di tengah harga rumah yang makin susah dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.
“Untuk mendukung kebutuhan ini, pemerintah mendirikan Perusahaan Tanah dan Bangunan (PTB) yang khusus membangun rumah dinas bagi pegawai negeri, terutama untuk pimpinan, hingga awal 1960-an,” tandasnya.
“Langkah ini menjadi bagian vital dalam penyediaan hunian layak bagi aparatur Negara,” imbuhnya.
Di sisi lain, sektor swasta mulai aktif membangun rumah yang dijual kepada masyarakat berpenghasilan cukup.
“Perusahaan besar dengan akses perbankan mengembangkan bisnis properti modern yang kini dikenal sebagai ‘real estate’. Dalam dekade 1960-an, berbagai asosiasi properti mulai terbentuk, termasuk Real Estate Indonesia (REI), yang mendorong sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat agar pembangunan perumahan dan permukiman berjalan lebih terencana dan efektif,” ungkapnya.
Perjalanan kebijakan dan upaya pembangunan perumahan di Indonesia, katanya, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan 6:3:1 sebagai wujud keadilan dalam pembangunan perumahan.
“Kebijakan ini mewajibkan setiap pengembang yang membangun satu rumah mewah, juga harus membangun tiga rumah berukuran sedang dan enam rumah sederhana,” katanya.
“Tujuannya agar perumahan tidak hanya hanya menjangkau kalangan elit, tetapi juga berlapis ke masyarakat berpenghasilan sedang dan rendah,” lanjut dia.
Untuk memperkuat penyediaan perumahan, Slamet juga menjelaskan bahwa pemerintah mendirikan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas).
Perumnas beroperasi di berbagai kota melalui pembangunan besar-besaran rumah layak, salah satu contohnya adalah kompleks Perumnas di Depok yang kini telah menjadi kota maju. Kesuksesan ini mencerminkan kontribusi Perumnas dalam memenuhi kebutuhan perumahan berkualitas dan kuantitas.
“Pada tahun 1970-an, Perumnas fokus pada pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan tetap, seperti pegawai negeri dan anggota ABRI, yang didukung sistem kredit rumah dari Bank Tabungan Negara (BTN) dengan bunga 9% per tahun,” bebernya.
“Nama Perumnas dalam bahasa Inggris, National Urban Development, menggambarkan visi tak hanya membangun rumah tetapi juga mengembangkan tata kota terencana dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, program transmigrasi menjadi langkah strategis membantu pemerataan penduduk dengan memindahkan masyarakat dari wilayah padat seperti Jawa dan Bali ke pulau-pulau luas dan terkini seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, mendukung pemerataan pembangunan nasional.
Gerakan Swadaya dan Peran Masyarakat dalam Pendirian Permukiman Layak
Meski berbagai upaya pemerintah sudah dilakukan, tahun 1980-an masih banyak masyarakat yang belum terakses pembangunan perumahan.
“Kondisi inilah yang memunculkan gerakan swadaya masyarakat (masyarakat mandiri) dalam membangun permukiman. Komunitas lokal membentuk paguyuban dan koperasi sebagai wadah gotong royong untuk membangun rumah layak,” ungkapnya.
Salah satu contohnya adalah Koperasi Permukiman Nasional (Kopenas) yang terbentuk tahun 1984.
Keberhasilan gerakan ini dapat dilihat dari permukiman nelayan KUD Makaryo Mino di Pekalongan dan Koperasi Bina Karya di Bandung yang membangun perumahan dengan mekanisme arisan. Namun, tantangan terbesarnya tetap pada permodalan.
Perkembangan di Era Milenium dan Reformasi
Memasuki era milenium ke-21, penyediaan perumahan menjadi lebih kompleks dan dinamis. Sumber pembiayaan tidak lagi monopoli BTN, melainkan melibatkan bank-bank lain dengan beragam produk kredit kepemilikan rumah dan kredit konstruksi untuk pengembang.
“Istilah “real estate” berkembang menjadi industri properti yang lebih luas dan professional,” ujarnya.
Pemerintah pun melonggarkan regulasi, memberi kelonggaran tarif bunga, kemudahan kredit lahan, serta pelonggaran ketentuan klasik 6:3:1 agar pengembang dapat lebih fleksibel memenuhi kebutuhan pasar yang beragam.
Sementara itu, Perumnas menghadapi tantangan baru berupa kebutuhan pembangunan rumah susun (rusun) yang kian meningkat akibat mahalnya harga lahan di kota besar.
“Rumah susun yang terdiri atas rusunami (milik) dan rusunawa (sewa) menjadi solusi hunian vertikal yang efisien dan sesuai kebutuhan masyarakat urban,” tandasnya.
Selain itu, budaya gotong royong dan gerakan koperasi di desa tetap mendapat dukungan pemerintah, termasuk bantuan pemugaran rumah dan pembukaan akses kredit oleh bank swasta.
Pendekatan holistik ini menegaskan komitmen bangsa Indonesia memenuhi hak seluruh warga atas hunian yang layak dan bermartabat.
Kesimpulan
Setelah 80 tahun merdeka, pembangunan rumah dan permukiman layak telah menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan serta kemajuan bangsa Indonesia.
Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi fondasi kestabilan sosial dan ekonomi keluarga serta simbol kemerdekaan dan keadilan sosial.
Melalui kebijakan strategis, sinergi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, serta adaptasi terhadap dinamika jaman, Indonesia terus berupaya menyediakan hunian layak untuk seluruh rakyatnya.
Upaya berkelanjutan ini merupakan bukti nyata komitmen bangsa untuk meraih kesejahteraan bersama dalam bingkai kemerdekaan yang perlu terus dijaga dan dikembangkan.***(bgy)
