Kaprodi MH Universitas Semarang  Bedah Buku di RAC Peradi Kendal

InShot_20250430_192214671
Bagikan:

SEMARANG, (Harianterkini.id) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kendal menyelenggarakan Rapat Anggota Cabang dan Halalbihalal di Grand Panorama, Hotel Bandungan, pada 25 April 2025.

Kegiatan dihadiri anggota Peradi, unsur pimpinan, birokrat dan Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kendal, Adv. H. Subur Isnadi, S.H. dalam sambutannya menyatakan pentingnya koordinasi dan penguatan kebersamaan antar advocat Peradi Kendal sebagai tujuan utama dalam rancangan kegiatan DPC Kendal.

”Di Pengadilan kita berdebat dan mempertahankan argumentasi dan asumsi serta teori-teori hukum dalam rangka membela dan mendampingi klien yang terlibat suatu kasus,” kata Subur.

“Namun di rumah kita Peradi, kita tetap satu sebagai Advokat Peradi yang saling asah, asih dan asuh,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolri Mutasi 157 Personel, Irjen Ahmad Luthfi Digantikan Brigjen Ribut Hari Wibowo

Dalam Rapat Anggota Cabang dan Halalbihalal Peradi tersebut dihadirkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Semarang Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, BA., S.Sos., S.H., M.H., M.M., untuk menyampaikan pemikiran kecerdasan dalam buku karyanya yang terbaru dengan judul ”Hukum dan Sistem Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Kukuh yang juga Advokat Peradi memaparkan isi bukunya yang ditulis di bulan Suci Ramadan tahun ini.

Kegiatan yang dimoderatori Adv. Dwi Saryanto, SH., MBA. itu menghadirkan para pembedah dari para Advokat senior yaitu Adv. H. Sugiarto, S.H., M.H., Adv. H. Saroji SH., M.H, dan Adv. Agus Sulistyono, S.H., M.H., serta Adv. Nur Sidiq, S.H.

Baca Juga:  Tim PkM USM Beri Pelatihan Implementasi SWOT Kepada Pengusaha UMKM

Menurut Kukuh, hukum dan sistem politik merupakan dua pilar utama dalam pembentukan tata kelola masyarakat yang terorganisasi.

Hukum memainkan peran penting dalam melegitimasi otoritas politik karena hukum memberikan landasan legal bagi tindakan dan kebijakan yang diambil oleh para aktor politik.

”Sistem politik mempengaruhi pembentukan interprestasi dan pelaksanaan hukum melalui proses legislasi, perumusan kebijakan dan penegakan hukum oleh institusi negara, seperti parlemen, pemerintah dan lembaga peradilan,” ungkap Kukuh yang juga sebagai Kaprodi MH USM.

Dia menambahkan, hukum seringkali menjadi alat untuk mengartikulasi ideologi politik yang dominan dan untuk mengelola konflik yang muncul dalam masyarakat.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Armada Trans Semarang Koridor VIII

Produk hukum seringkali merupakan hasil dari proses politik yang melibatkan berbagai kepentingan dan pertarungan kekuasaan diantara aktor-aktor politik.

Sistem politik yang tidak demokratis dapat memanipulasi hukum untuk mempertahankan kekuasaan dan mengontrol oposisi z, sehingga menimbulkan tantangan terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Para Advokat pembedah buku banyak mengritisi dan menyoroti dalam praktik ketatanegaraan seringkali hukum dimanfaatkan oleh para penguasa yang sedang berkuasa, yang lahir dari sistem politik, untuk mempertahankan ”kekuasaannya”, baik untuk kepentingan sang penguasa, keluarga, kelompok maupun partainya.

Menurut Ketua Panitia Adv Mas’ud SH usai bedah buku, peserta RAC, aktivitas pagi melakukan Senam Pagi, bernyanyi dan rekreasi naik Kuda.***(bgy)